Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2025 sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang berlaku untuk individu dan koperasi. Peraturan ini menetapkan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari wilayah pertambangan provinsi, diusulkan oleh gubernur berdasarkan rencana pertambangan provinsi, aktivitas pertambangan tanpa izin di daerah setempat, dan faktor lainnya, serta mempertimbangkan daya dukung lingkungan, tata ruang, dan sebagainya. WPR hanya mengizinkan penambangan mineral logam primer pada kedalaman tertentu atau mineral sekunder di sungai dan tepi sungai, dengan luas satu blok tidak melebihi 100 hektar. Setelah gubernur menetapkan WPR, perlu disusun dokumen pengelolaan yang mencakup peta koordinat, kondisi batuan tanah, dan sepuluh poin lainnya, serta harus dilampiri persetujuan atau rekomendasi teknis terkait. Luas IPR untuk individu tidak melebihi 5 hektar, untuk koperasi tidak melebihi 10 hektar, pemegang izin wajib melengkapi Nomor Induk Berusaha. Gubernur bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pekerjaan lainnya terkait IPR. Pemegang izin wajib menyetorkan 10% dari penjualan mineral sebagai dana jaminan reklamasi ke rekening bank atas nama gubernur, dana jaminan baru dapat digunakan setelah reklamasi selesai. Gubernur akan menunjuk BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta untuk mengolah bijih logam yang dihasilkan dari IPR. Selain itu, pemegang izin wajib membayar iuran pertambangan rakyat, dan untuk barang non-logam tertentu juga wajib membayar pajak daerah, iuran pertambangan rakyat dimasukkan ke dalam pendapatan daerah untuk pengelolaan pertambangan.