Perorangan dan koperasi dapat mengajukan permohonan izin pertambangan di Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri No. 18 tahun 2025 sebagai dasar pengelolaan izin pertambangan rakyat (IPR) oleh pemerintah daerah, yang berlaku untuk perorangan dan koperasi.Peraturan tersebut menyatakan bahwaWilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari wilayah pertambangan provinsiUsulan tersebut akan dibuat oleh Gubernur provinsi berdasarkan rencana pertambangan provinsi, kegiatan pertambangan tanpa izin lokal, dll., dengan mempertimbangkanDaya dukung lingkungan, perencanaan tata ruangdan faktor lainnya.
Gubernur bertanggung jawab atas HAKIPengelolaan lingkungan, reklamasidan pekerjaan lainnya, pemegang izin akan mendepositokan 10% dari penjualan mineral sebagai jaminan reklamasi di rekening bank atas nama gubernur, yang tidak akan digunakan sampai reklamasi selesai. Gubernur akan menunjukBadan usaha milik negara, badan usaha milik negara lokal atau perusahaan swastaPengolahan bijih logam yang dihasilkan oleh IPR. Selain itu, pemegang izin diwajibkan untuk membayarpenambangan placerIuran, dan pajak lokal untuk komoditas tertentu seperti non-logam, dan biaya pertambangan rakyat termasuk dalam pendapatan lokal untuk pengelolaan pertambangan.