Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini telah menandatangani Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025 (perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021) yang mengatur tentangunsur tanah jarang (kimia)(LTJ) dan pengelolaan mineral logam lainnya.Peraturan tersebut menyatakan bahwa Menteri, berdasarkan penilaian badan geologi atasStudi dan temuan tentang potensi logam tanah jarangdan menentukan area yang dapat digunakan sebagai area klaim pertambangan untuk mineral logam tanah jarang dan dapatPenunjukan perusahaan negara yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan logam tanah jarangdanPrioritas pengembangan industri dalam negeri yang diprioritaskan.
BUMN diharuskan untuk memenuhi semua persyaratan perizinan komersial dari pemerintah pusat, dan ketika BUMN tersebut teridentifikasi, dokumen-dokumen yang relevan harus menyertakan peta wilayah klaim pertambangan mineral logam tanah jarang, instruksi untuk membayar kompensasi atas informasi data dalam waktu tujuh hari kerja, dan instruksi untuk menyetor jaminan kesungguhan untuk kegiatan eksplorasi dalam waktu tujuh hari kerja, dengan jumlah jaminan didasarkan pada luas wilayah klaim pertambangan. Sebelumnya, logam tanah jarang di Indonesia umumnya digunakan sebagai fasilitas pengolahan dan pemurnian untuktambang terkaityang ada dan pemanfaatannya membutuhkan eksplorasi terlebih dahulu.
Presiden Prabowo sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025, yang menambahkan ketentuan baru yang menetapkan bahwa pengembangan dan pemanfaatan logam tanah jarang dapat berasal dari klaim pertambangan tertentu atau dari mineral yang terkait dengan pengolahan produk pemurnian mineral logam, dengan prioritas yang diberikan kepada industri prioritas di dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tidak memuat ketentuan mengenai logam tanah jarang.
© 版权声明
Artikel ini memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa izin.