MEMUAT BARANG...

Industri Indonesia menyerukan tindakan keras terhadap importir hulu pakaian bekas

印尼业界要求打击旧服装上游进口商

Terkait isu impor pakaian bekas (thrifting), Menteri Keuangan baru-baru ini menegaskan kembali bahwa pemerintah akan terus menindak impor ilegal dan menolak proposal untuk melegalkannya dengan membayar pajak, dengan menekankan bahwa yang penting adalah legalitas barang dan bukan pajaknya.Namun, opini publik mempertanyakan apakah penegakan hukum yang ada telah menyentuh sumbernya, dan justru membahayakan mata pencaharian pedagang kecil di akar rumput.

Indonesia telah lama memiliki peraturan yang membatasi impor pakaian bekas untukMelindungi kesehatan dan keselamatan konsumenUndang-Undang Cipta Kerja 2020 semakin memperkuat kontrol yang relevan. Namun, penegakan hukum sering kali difokuskan pada pedagang kecil di pasar tradisional yang hanya membeli dari pemasok dan tidak terlibat langsung dalam impor.Tidak ada jalan lain yang efektif untuk importir huluPelanggaranPrinsip proporsionalitas administratif.

Banyak pedagang kecil yang tidak menyadariBatas-batas hukum, standar kesehatan atau mekanisme yang dapat diperdagangkan secara hukumAlih-alih beroperasi di wilayah abu-abu, dan bertentangan dengan kejelasan hukum atas barang seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mereka justru menjadi korban ketidakpastian. Bagi sejumlah besar pedagang yang mengandalkan usaha barang bekas untuk menghidupi keluarga mereka dan konsumen yang mencari pakaian dengan harga terjangkau, penegakan hukum secara menyeluruh cenderung memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat, dan mengabaikan kebijakanDampak sosial-ekonomi.

Opini publik menunjukkan bahwa penegakan hukum harus ditargetkanImportir huluMengembangkan sebuahStandar kebersihan dan mekanisme sertifikasi untuk pakaian bekasdan menyediakanPengaturan transisi dan pendidikanPemerintah harus membantu para pedagang kecil untuk melakukan penyesuaian secara bertahap. Hanya dengan menyeimbangkan antara legalitas dan perlindungan terhadap kelompok-kelompok kecil, sebuah kebijakan dapat menjaga ketertiban dan mencerminkan keadilan sosial.
© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian