Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan peringatan keras kepada ratusan perusahaan setelah menemukan praktik pelaporan harga di bawah nilai sebenarnya (underinvoicing) dan penggunaan faktur palsu di industri kelapa sawit. Menteri Keuangan baru-baru ini menegaskan bahwa tindakan bersama Kementerian Keuangan dan Kepolisian (seperti pengungkapan kasus penyelundupan produk turunan CPO awal November) bukan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan untuk memastikan perusahaan beroperasi secara legal dan menjaga pendapatan negara. Sekitar 200 perwakilan dari 137 wajib pajak utama perusahaan sawit menghadiri pertemuan di kantor pusat DJP. Menteri Keuangan melakukan kunjungan mendadak dan meminta perusahaan untuk melapor secara proaktif jika menghadapi kesulitan. Pemerintah ingin industri sawit tetap menjadi pilar industri Indonesia. Ia menyatakan kebijakan fiskal ke depan akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, serta menuntut perusahaan berkontribusi maksimal bagi kas negara. Dirjen Pajak mengungkapkan telah mengetahui modus pelanggaran ekspor terbaru, termasuk pelaporan harga rendah dan penggunaan faktur tanpa transaksi nyata (TBTS) atau faktur palsu sebagai teknik penghindaran pajak. Ia mengimbau para “raja sawit” untuk memanfaatkan kesempatan ini melakukan koreksi sukarela agar tidak masuk ke proses penegakan hukum. Ia menjamin pengawasan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri.