Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Indonesia memastikan bahwa sistem INSW yang dijalankannya dapat mencegah impor ilegal secara efektif. Langkah kuncinya adalah digitalisasi sertifikat asal melalui pertukaran data elektronik—yaitu Sertifikat Asal Elektronik (e-COO). Kepala LNSW dalam konferensi pers di Jakarta Pusat menyatakan bahwa sistem ini telah melakukan pertukaran data dengan beberapa negara ASEAN. Karena transmisi data bersifat transparan dan tidak dapat diubah secara sembarangan, maka dapat secara efektif mencegah penipuan dan penyalahgunaan (seperti pemalsuan jumlah barang, jenis, dll.) yang sebelumnya sering terjadi saat pengajuan dokumen kertas secara manual.
Dalam sistem INSW, data e-COO dikirim langsung oleh otoritas negara pengekspor, importir atau pengirim tidak dapat mengubahnya, sehingga secara fundamental mencegah pemalsuan sertifikat asal. Ia menekankan bahwa dengan semakin banyak data yang dipertukarkan secara elektronik, impor ilegal akan semakin sulit dilakukan karena data berasal dari otoritas resmi negara pengekspor. Sertifikat Asal Elektronik (e-COO) adalah dokumen deklarasi asal barang dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh lembaga resmi (biasanya kamar dagang atau otoritas perdagangan).
Fungsi utamanya ada empat: pertama, mendukung perdagangan internasional sebagai syarat untuk menikmati tarif preferensial (lebih rendah atau nol) dalam Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA); kedua, membuktikan keaslian barang, memastikan produk benar-benar berasal dari negara asal; ketiga, meningkatkan efisiensi administrasi, tanpa perlu mencetak dan mengirim dokumen kertas, cukup melalui transmisi sistem elektronik antar negara; keempat, mengurangi pemalsuan, dokumen digital lebih mudah diverifikasi secara daring.
Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Indonesia memastikan bahwa sistem INSW yang dijalankannya dapat mencegah impor ilegal secara efektif. Langkah kuncinya adalah digitalisasi sertifikat asal melalui pertukaran data elektronik—yaitu Sertifikat Asal Elektronik (e-COO). Kepala LNSW dalam konferensi pers di Jakarta Pusat menyatakan bahwa sistem ini telah melakukan pertukaran data dengan beberapa negara ASEAN. Karena transmisi data bersifat transparan dan tidak dapat diubah secara sembarangan, maka dapat secara efektif mencegah penipuan dan penyalahgunaan (seperti pemalsuan jumlah barang, jenis, dll.) yang sebelumnya sering terjadi saat pengajuan dokumen kertas secara manual.
Dalam sistem INSW, data e-COO dikirim langsung oleh otoritas negara pengekspor, importir atau pengirim tidak dapat mengubahnya, sehingga secara fundamental mencegah pemalsuan sertifikat asal. Ia menekankan bahwa dengan semakin banyak data yang dipertukarkan secara elektronik, impor ilegal akan semakin sulit dilakukan karena data berasal dari otoritas resmi negara pengekspor. Sertifikat Asal Elektronik (e-COO) adalah dokumen deklarasi asal barang dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh lembaga resmi (biasanya kamar dagang atau otoritas perdagangan).
Fungsi utamanya ada empat: pertama, mendukung perdagangan internasional sebagai syarat untuk menikmati tarif preferensial (lebih rendah atau nol) dalam Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA); kedua, membuktikan keaslian barang, memastikan produk benar-benar berasal dari negara asal; ketiga, meningkatkan efisiensi administrasi, tanpa perlu mencetak dan mengirim dokumen kertas, cukup melalui transmisi sistem elektronik antar negara; keempat, mengurangi pemalsuan, dokumen digital lebih mudah diverifikasi secara daring.