Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 55 Tahun 2025, status internasional Bandara Kawasan Industri Morowali (IMIP) dan Bandara Weda Batang di Halmahera Tengah, Maluku Utara dicabut. Keputusan ini ditandatangani Menteri Perhubungan pada 13 Oktober 2025 dan diumumkan pada 28 November 2025. Saat aturan baru berlaku, Keputusan Menteri No. 38 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025 (yang menetapkan Bandara IMIP, Weda Batang, dan Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau sebagai bandara internasional terbatas sementara) dicabut. Berdasarkan keputusan baru, hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang tetap mempertahankan status internasional, sementara Bandara Bersujud di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai bandara internasional penuh. Diketahui bahwa status internasional Bandara IMIP pada Agustus lalu merupakan respons terhadap seruan Presiden Prabowo untuk memperluas jumlah bandara internasional, namun karena belum memenuhi sejumlah persyaratan, izin operasional belum diterbitkan. Pada 15 September, IMIP mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak bersedia menjadi bandara internasional dengan alasan saat ini tidak ada rencana penerbangan internasional langsung serta infrastruktur yang memadai. Menteri Perhubungan kemudian menerbitkan Keputusan No. 55 pada 13 Oktober, yang mengembalikan status Bandara IMIP dan Weda Batang menjadi hanya melayani penerbangan domestik. Pengamat penerbangan menilai aturan baru ini menegaskan bahwa penetapan status internasional kedua bandara sebelumnya telah tidak berlaku.