Pencabutan status internasional bandara Morowali dan Witabe
Kementerian Perhubungan membatalkan status internasional bandara-bandara di Kawasan Industri Morovalli (IMIP) dan Bandara Widabe di pusat kota Hamahela, Maluku Utara, melalui Keputusan Menteri No. 55 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 13 Oktober 2025 dan diterbitkan pada tanggal 28 November.
Ketika peraturan baru mulai berlaku, makaKeputusan Menteri No. 38 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2025 (menetapkan IMIP, Witaber dan Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Provinsi Riau, sebagai bandara internasional terbatas sementara) telah dicabut.
Pada tanggal 15 September, IMIP mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Migrasi yang menyatakan bahwaKeengganan untuk menjadi bandara internasionalAlasannya adalah bahwaTidak ada penerbangan internasional langsung yang direncanakan pada saat ini dan yang terkait. Kementerian Perhubungan kemudian mengeluarkan Keputusan No. 55 pada 13 Oktober, yang menghubungkan IMIP dengan Bandara Watabe.Dikembalikan ke penerbangan domestik saja. Para pengamat penerbangan percaya bahwa peraturan baru ini memperjelas penentuan status internasional kedua bandara tersebut sebelumnyakadaluarsa.