Kementerian Keuangan Indonesia telah mengkonfirmasi pengenaan tarif ekspor (BK) untuk batubara mulai 1 Januari 2026, mengikuti contoh kebijakan tarif ekspor emas, namun hingga saat ini, perusahaan batubara belum menerima rincian teknis dan formula penghitungan yang relevan.Menteri Keuangan sebelumnya mengatakan bahwa tarif ekspor batubara diperkirakan akan berada di kisaranAntara 1%-5%dan hanya ketika harga batu bara mencapai tingkat tertentu untuk menghindari peningkatan beban perusahaan ketika harga rendah.
Namun per 21 Desember, direksi ABM Investama mengatakan bahwa mereka masih menungguPeraturan teknis menjelaskan waktu dan perhitungan implementasiKementerian Energi, Pertambangan dan Teknologi (KESDM), yang mendukung keputusan pemerintah namun tidak memiliki informasi spesifik mengenai hal ini, dan direktur Indo Tambangraya Megah, yang mengatakan bahwa mereka belum menerima informasi mengenai hal ini, mengatakan bahwa mereka belum menerima informasi apa pun. Kementerian Energi dan Pertambangan sebelumnya mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan formula dan tarif ekspor, tetapi karena kebutuhan untukMenyeimbangkan keberlanjutan industri dan pendapatan negarayang rinciannya belum dipublikasikan saat ini.
Direktur Jenderal Minerba menekankan bahwa pungutan tersebut akan tetapketangkasantidak akan membuat bisnis merugi. Untuk menghitung cara keduanyaMempertahankan kelangsungan hidup industri sekaligus mengoptimalkan pendapatan negarauntuk menghindari membebani industri dengan beban tambahan dan mengakui kemungkinan penerapannya pada tahun 2026.
© 版权声明
Artikel ini memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa izin.