Provinsi-provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, yang menjadi acuan minimal perhitungan gaji bagi perusahaan dan pekerja. Per 25 Desember 2025, sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan standar spesifik melalui Keputusan Gubernur. Dalam standar yang diumumkan kali ini, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah sebesar Rp2.317.601, berbeda signifikan dengan DKI Jakarta yang tertinggi (Rp5.729.876).
Penetapan UMP tahun 2026 mengacu pada peraturan pengupahan pemerintah yang mewajibkan Gubernur masing-masing provinsi paling lambat 24 Desember 2025 untuk menetapkan dan mengumumkan standar, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Sepuluh provinsi dengan UMP tahun 2026 terendah dan kenaikannya: Banten Rp3.100.881, naik Rp195.762 dari tahun sebelumnya; Kalimantan Barat Rp3.054.552, naik Rp176.266; Lampung Rp3.047.734, naik Rp154.665; Bengkulu Rp2.827.250, naik Rp157.211.
Nusa Tenggara Barat Rp2.673.861, naik Rp70.930; Nusa Tenggara Timur Rp2.455.898, naik Rp126.929; Jawa Timur Rp2.446.880, naik Rp140.896; DI Yogyakarta Rp2.417.495, naik Rp153.415; Jawa Tengah Rp2.327.386, naik Rp158.038; Jawa Barat Rp2.317.601, naik Rp126.369. Hingga batas waktu pengumuman, Aceh dan Papua Pegunungan belum menetapkan UMP tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh menyatakan penundaan disebabkan fokus pada penanganan darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor, dan akan segera menetapkan standar setelah tanggap darurat selesai. UMP kedua provinsi pada tahun 2025 masing-masing Rp3.685.615 dan Rp4.285.847. UMP adalah batas bawah upah bulanan yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang ditetapkan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Penetapan UMP tahun 2026 mempertimbangkan indikator ekonomi seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan koefisien α, menggunakan rumus yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo, yaitu kenaikan UMP = (inflasi + pertumbuhan ekonomi) × koefisien α, dengan koefisien α berkisar antara 0,5—0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besaran kenaikan upah bervariasi antar provinsi sesuai kondisi ekonomi.
Provinsi-provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, yang menjadi acuan minimal perhitungan gaji bagi perusahaan dan pekerja. Per 25 Desember 2025, sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan standar spesifik melalui Keputusan Gubernur. Dalam standar yang diumumkan kali ini, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah sebesar Rp2.317.601, berbeda signifikan dengan DKI Jakarta yang tertinggi (Rp5.729.876).
Penetapan UMP tahun 2026 mengacu pada peraturan pengupahan pemerintah yang mewajibkan Gubernur masing-masing provinsi paling lambat 24 Desember 2025 untuk menetapkan dan mengumumkan standar, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Sepuluh provinsi dengan UMP tahun 2026 terendah dan kenaikannya: Banten Rp3.100.881, naik Rp195.762 dari tahun sebelumnya; Kalimantan Barat Rp3.054.552, naik Rp176.266; Lampung Rp3.047.734, naik Rp154.665; Bengkulu Rp2.827.250, naik Rp157.211.
Nusa Tenggara Barat Rp2.673.861, naik Rp70.930; Nusa Tenggara Timur Rp2.455.898, naik Rp126.929; Jawa Timur Rp2.446.880, naik Rp140.896; DI Yogyakarta Rp2.417.495, naik Rp153.415; Jawa Tengah Rp2.327.386, naik Rp158.038; Jawa Barat Rp2.317.601, naik Rp126.369. Hingga batas waktu pengumuman, Aceh dan Papua Pegunungan belum menetapkan UMP tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh menyatakan penundaan disebabkan fokus pada penanganan darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor, dan akan segera menetapkan standar setelah tanggap darurat selesai. UMP kedua provinsi pada tahun 2025 masing-masing Rp3.685.615 dan Rp4.285.847. UMP adalah batas bawah upah bulanan yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang ditetapkan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Penetapan UMP tahun 2026 mempertimbangkan indikator ekonomi seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan koefisien α, menggunakan rumus yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo, yaitu kenaikan UMP = (inflasi + pertumbuhan ekonomi) × koefisien α, dengan koefisien α berkisar antara 0,5—0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besaran kenaikan upah bervariasi antar provinsi sesuai kondisi ekonomi.