Perusahaan Energi Panas Bumi Indonesia Memulai Proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) baru-baru ini mengadakan rapat kick-off, secara resmi memulai pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi Lumut Balai 3 di Wilayah Kerja Panas Bumi Lumut Balai, Provinsi Sumatera Selatan. Pembangkit listrik ini memiliki kapasitas terpasang sebesar 55 MW dan diperkirakan akan mencapai operasi komersial penuh pada tahun 2030. Direktur Operasi Perusahaan Energi Panas Bumi Nasional menyatakan bahwa rapat kick-off ini merupakan titik penting untuk memastikan kesiapan berbagai aspek proyek seperti teknis, perizinan, pendanaan, dan manajemen risiko. Ia menekankan bahwa saat ini pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia telah memasuki tahap kritis, yang sejalan dengan
Pelantikan Dewan Pengurus Pertama Kamar Dagang Shandong Indonesia
16 Proyek Besar Didorong oleh Kerja Sama "Dua Negara, Dua Taman" China-Indonesia
Daftar Lengkap 18 Proyek Hilirisasi Utama Indonesia
Indonesia Akan Menurunkan Produksi Batubara pada Tahun 2026
Pasar Batubara 2026: Pemulihan Lokal Memasuki Masa Penyesuaian Struktural
Harga batubara internasional masih lemah di awal 2026. Menurut data Refinitiv, pada 5 Januari (Senin) harga penutupan batubara tercatat 104,85 dolar AS per ton, turun 0,62% dalam sehari, dan akumulasi penurunan dalam dua hari terakhir mencapai 1,4%, melanjutkan tren penurunan. Volume perdagangan batubara laut global juga menyusut. Data pelacakan kapal maritim AXS menunjukkan bahwa pada Januari-September 2025, volume pemuatan batubara laut global turun 4,3% year-on-year menjadi 967,4 juta ton (tidak termasuk pelayaran pesisir domestik). Di antara negara pengekspor utama, ekspor Indonesia turun
Indonesia Jadi Tujuan Utama Investasi Luar Negeri Perusahaan Tiongkok
Dengan cadangan nikel terbesar di dunia, sumber daya tenaga kerja muda, serta kebijakan investasi yang terus dioptimalkan, Indonesia telah menjadi tujuan utama bagi perusahaan Tiongkok dalam investasi industri dan energi di luar negeri. Data dari Bea Cukai Tiongkok menunjukkan bahwa pada 11 bulan pertama tahun 2025, volume perdagangan bilateral Tiongkok-Indonesia mencapai 150,3 miliar dolar AS, melampaui total perdagangan tahun 2024. Strategi hilirisasi industri yang diterapkan Indonesia mewajibkan pengolahan sumber daya mineral di dalam negeri, bukan ekspor bahan mentah langsung, yang justru menyediakan pasokan mineral kunci yang stabil dan basis manufaktur strategis bagi Tiongkok. Rantai industri kendaraan listrik merupakan area inti kerja sama kedua negara.
Pemerintah Indonesia Akan Menertibkan Secara Besar-besaran Sektor Pertambangan dan Migas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menekankan bahwa akan mengambil tindakan tegas terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada negara, sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menertibkan tata kelola pertambangan nasional dan memaksimalkan manfaat sektor pertambangan bagi rakyat. Ia menyatakan bahwa tata kelola pertambangan yang baik dapat meningkatkan pendapatan negara, yang selanjutnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah, pangan bergizi, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Di samping penegakan hukum yang ketat, ke depannya pengelolaan pertambangan akan benar-benar memperhatikan perlindungan lingkungan, mencegah bencana seperti banjir dan tanah longsor akibat aktivitas pertambangan; aktivitas pertambangan juga harus mendorong
Devisa Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Disimpan di Bank BUMN Selama Setahun
Menteri Keuangan baru-baru ini mengonfirmasi bahwa revisi Peraturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini berarti eksportir Sumber Daya Alam (SDA) wajib menyimpan devisa mereka di bank-bank milik negara (Himbara) dengan jangka waktu penyimpanan minimal satu tahun. Peraturan terbaru akan segera diterbitkan, dan Bank Indonesia (BI) juga akan mengeluarkan ketentuan teknis pendamping secara bersamaan. Ia menjelaskan bahwa peraturan pemerintah telah selesai dibahas, diselaraskan, dan dikoordinasikan, tinggal menunggu penerbitan aturan pelaksanaan dari BI untuk dapat diberlakukan. Menurut dokumen strategi penguatan likuiditas valas domestik yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada perbankan,
Indonesia Larang Impor Gula Konsumsi Tahun Ini
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pada tahun 2026 impor gula konsumsi akan dihentikan, hanya gula mentah untuk keperluan industri yang boleh diimpor. Kebijakan ini telah dimasukkan dalam Neraca Komoditas Pangan 2026. Wakil Koordinator Distribusi dan Peredaran Pangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan bahwa kebijakan ini telah ditetapkan melalui rapat koordinasi terkait, di mana kebutuhan gula putih untuk konsumsi akan sepenuhnya dipasok dari dalam negeri, tanpa bergantung pada impor. Kuota impor yang disetujui pemerintah hanya untuk keperluan industri, termasuk 3.124.394 ton gula mentah industri, serta melalui fasilitas **"Kemudahan Impor Berorientasi Ekspor" (KIT
Indonesia Berencana Memotong Produksi Batubara dan Nikel Tahun Depan untuk Menstabilkan Harga
Indonesia berencana memotong produksi batubara dan nikel pada tahun 2026, langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan di pasar internasional kedua komoditas tersebut, sehingga menstabilkan harga komoditas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa saat ini harga batubara, nikel, dan komoditas lainnya terus turun akibat kelebihan pasokan global, di mana ekspor Indonesia sendiri menjadi faktor penting. Ia menunjuk ekspor batubara Indonesia mencapai 500-600 juta ton per tahun, hampir 50% dari total perdagangan batubara global sebesar 1,3 miliar ton, yang menjadi penyebab utama rendahnya harga batubara internasional. Dengan mengatur produksi dan memperketat pasokan, pemerintah dapat membantu
Sektor Hulu Migas Indonesia Kembali Dilirik Perusahaan Global
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan bahwa berkat iklim investasi yang lebih kompetitif yang diciptakan pemerintah, banyak perusahaan minyak dan gas internasional kembali tertarik pada proyek hulu migas di Indonesia, dan sejumlah perusahaan yang pernah hengkang pun berencana untuk kembali. Kepala Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian tersebut menyatakan bahwa perubahan ini berasal dari dihidupkannya kembali skema kontrak bagi hasil (PSC) model cost recovery, yang dijalankan secara paralel dengan skema kontrak bagi hasil gross split, serta didukung berbagai kebijakan insentif. Ketentuan fiskal yang sangat menarik mendorong perusahaan-perusahaan lama untuk kembali. Beliau menunjuk bahwa Indonesia masih memiliki daya tarik yang cukup kuat bagi investor migas global, dan telah ada perusahaan dari Itali