Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa platform e-commerce Temu belum mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia.Platform e-commerce asal Tiongkok ini dinilai berpotensi mengganggu pasar dan mempengaruhi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di negara ini.Temu hingga saat ini belum memiliki izin, dan ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyelesaikan masalah ini. Temu menerapkan model bisnis pabrik-ke-konsumen, dan ia menekankan bahwa model bisnis ini tidak sesuai dengan kebijakan Indonesia karena bertentangan dengan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan sektor perdagangan.
Ia menyatakan bahwa setiap transaksi dari pabrik ke konsumen harus melalui perantara atau distributor, tidak bisa langsung dari pabrik ke konsumen. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau dengan cermat pengajuan tersebut. Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan menyatakan bahwa aplikasi pasar apa pun harus mematuhi peraturan, pada dasarnya jika tidak memiliki izin usaha, maka tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
Perusahaan Tiongkok Ini Dilarang Masuk ke Pasar Indonesia
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa platform e-commerce Temu belum mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia. Platform e-commerce asal Tiongkok ini dinilai berpotensi mengganggu pasar dan mempengaruhi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di negara ini. Temu hingga saat ini belum memiliki izin, dan ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyelesaikan masalah ini. Temu menerapkan model bisnis pabrik-ke-konsumen, dan ia menekankan bahwa model bisnis ini tidak sesuai dengan kebijakan Indonesia karena bertentangan dengan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan sektor perdagangan. Ia
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa platform e-commerce Temu belum mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia.Platform e-commerce asal Tiongkok ini dinilai berpotensi mengganggu pasar dan mempengaruhi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di negara ini.Temu hingga saat ini belum memiliki izin, dan ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyelesaikan masalah ini. Temu menerapkan model bisnis pabrik-ke-konsumen, dan ia menekankan bahwa model bisnis ini tidak sesuai dengan kebijakan Indonesia karena bertentangan dengan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan sektor perdagangan.
Ia menyatakan bahwa setiap transaksi dari pabrik ke konsumen harus melalui perantara atau distributor, tidak bisa langsung dari pabrik ke konsumen. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau dengan cermat pengajuan tersebut. Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan menyatakan bahwa aplikasi pasar apa pun harus mematuhi peraturan, pada dasarnya jika tidak memiliki izin usaha, maka tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
Bacaan Terkait
Kabar Cepat Investasi Tiongkok
Platform Biofarmasi Patungan Luar Negeri Pertama Perusahaan Tiongkok di Indonesia
2026-07-27
Kabar Investasi Tiongkok
Industri Kemasan Premium Tiongkok Menanamkan Modal di Kawasan Industri Inti Kendal
2026-07-23
Kabar Investasi Tiongkok