Prosedur Pendaftaran NPWP di Sistem Pajak Baru Indonesia
Di Indonesia, individu dan entitas yang memenuhi kriteria kewajiban perpajakan tertentu harus mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak secara resmi mengaktifkan sistem coretax pada 1 Januari. Berikut adalah prosedur pendaftaran NPWP melalui sistem tersebut: Pertama, klik tautan coretaxdjp.pajak.go.id untuk mengakses situs web. Di Portal Wajib Pajak, pilih New Registration / pendaftaran baru, pilih status wajib pajak yang ingin didaftarkan, pada pertanyaan "Apakah wajib pajak memiliki NIK?" pilih jawaban yang sesuai. Jika ingin mendaftar NPWP menggunakan NIK, pilih Aktivasi NIK / NIK Activation, jika tidak, pilih Hanya Registrasi / Only Registration. Di Detail Identitas Wajib Pajak, isi informasi identitas pribadi, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan status pernikahan. Di Detail Kontak Wajib Pajak, isi nomor telepon atau email yang valid, verifikasi dengan mengisi kode captcha, lalu unggah dokumen yang diperlukan dan kirim.
Peningkatan Produksi Nikel, Pemerintah Indonesia Sesuaikan Kebijakan untuk Dukung Perkembangan Lokal
Prabowo Akan Memberantas Penyelundupan Ilegal untuk Menjaga Pendapatan Negara
Usia Pensiun di Indonesia Dinaikkan Menjadi 59 Tahun
China Sambut Indonesia Menjadi Anggota Resmi BRICS
Kementerian Perdagangan Indonesia Tahun Ini Terus Fokus Memberantas Impor Ilegal
Menteri Perdagangan Indonesia memastikan masa tugas Satuan Tugas Khusus Impor Ilegal akan diperpanjang hingga tahun 2025. Masa tugas Satuan Tugas Khusus Impor Ilegal telah berakhir pada Desember 2024, dan Menteri Perdagangan memutuskan untuk menetapkan pembentukan satuan tugas tersebut guna mengawasi barang-barang tertentu yang menerapkan sistem perdagangan impor. Ia belum dapat memastikan apakah perpanjangan ini berlangsung hingga akhir tahun 2025 atau waktu lainnya, dan berencana melakukan evaluasi kembali untuk menentukan waktu perpanjangan yang spesifik. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, hasil kerja Satuan Tugas Khusus Impor Ilegal sangat signifikan, telah memberantas barang impor ilegal senilai Rp212,88 miliar, yang
Tarif PPN yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk berbagai jenis barang
Berikut adalah barang-barang yang dikenakan PPN 12%: rumah mewah, apartemen, kondominium, rumah deret, dan hunian mewah lainnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih; kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikendalikan, pesawat terbang lainnya tanpa tenaga penggerak; senjata api dan kelompok peluru senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara) serta peluru dan bagian-bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin; helikopter dan pesawat terbang lainnya yang tidak dikenakan tarif bea masuk 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara komersial; berbagai jenis senjata api dan senjata api lainnya selain untuk penggunaan negara: meriam, revolver, dan pistol; senjata api (kecuali artileri, revolver, dan pistol) dan ledakan
Rencana kenaikan PPN Indonesia menjadi 12% 'dibatalkan'
Sebagai hadiah Tahun Baru 2025 untuk rakyat, Presiden Prabowo membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Setelah penyesuaian kebijakan, PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan kaya, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dll. Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok rakyat tetap dikenakan tarif 0%, dan barang serta jasa non-mewah lainnya masih dikenakan tarif PPN saat ini sebesar 11%. Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pembangunan negara, yang bertujuan membawa perdamaian dan kemakmuran bagi rakyat.
Pemerintah Indonesia Bentuk Satgas Impor yang Mengancam UMKM
Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat akan membentuk satuan tugas impor yang bertujuan memantau barang masuk untuk mencegah gangguannya terhadap UMKM. Menteri Koordinator menyatakan bahwa satgas sedang dibentuk untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi reformasi regulasi kepada Presiden guna mengatasi dampak derasnya impor yang merusak produksi dalam negeri, terutama yang menekan UMKM. Saat ini, gelombang impor menyebabkan penurunan jumlah produk lokal akibat masuknya barang tanpa bea atau ilegal. Satgas juga akan meninjau regulasi terkait impor, dipimpin langsung oleh salah satu deputi kementerian koordinator. Kementerian/Lembaga telah menyetujui pembentukan satgas untuk mengkaji regulasi dan menangani impor berlebihan, selanjutnya akan dibentuk satuan tugas khusus dengan mengundang berbagai pihak untuk membatasi impor yang membahayakan UMKM.
Indonesia Naikkan Upah Minimum 6,5% Tahun 2025
Baru-baru ini, Indonesia mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, upah minimum provinsi (UMP) di 38 provinsi di seluruh Indonesia akan dinaikkan secara seragam sebesar 6,5%. Tujuan utama dari penyesuaian ini adalah untuk mengakomodasi perkembangan sosial ekonomi yang berkelanjutan dan mengurangi tekanan inflasi serta kenaikan biaya hidup. Penyesuaian upah minimum didasarkan pada beberapa faktor utama: Perkembangan sosial ekonomi: Mempertimbangkan pertumbuhan dan tren ekonomi nasional. Inflasi pasar: Untuk mengatasi inflasi, menjaga daya beli pekerja tidak menurun. Kenaikan biaya hidup: Memastikan upah dapat menutupi kebutuhan pokok hidup.
Indonesia Kurangi Sektor yang Dilarang bagi Investasi Asing dari Ratusan Menjadi Lima
Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia menyatakan bahwa investasi adalah kunci pertumbuhan ekonomi, pemerintah menjadikan peningkatan arus investasi berkualitas sebagai prioritas, target Presiden Prabowo pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia didorong oleh konsumsi domestik (kontribusi 53-54%), investasi (sekitar 24-35%), belanja pemerintah (sekitar 8%-9%), serta ekspor dan impor (masing-masing sekitar 2%), dan semakin terbuka terhadap investasi asing, daftar negatif investasi asing berkurang drastis. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut menyatakan, meskipun menghadapi tantangan global, ekonomi Indonesia tahun lalu tetap tumbuh 5,2%, dan optimis ke depan pada tahun 2024 akan mencapai 6%, serta akan
Tarif Resmi Terbaru untuk Visa dan Izin Tinggal di Indonesia
Indonesia telah resmi menerapkan peraturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperbarui, dengan revisi biaya layanan imigrasi seperti pengajuan visa, izin tinggal, dan penerbitan paspor. Pajak untuk visa bisnis kategori C dan D umumnya naik sebesar 1 juta IDR (sekitar 450 RMB), visa kunjungan bisnis B2 dihapuskan, aturan baru mulai berlaku sejak 17 Desember 2024. Tarif terbaru: • Visa kunjungan 7 hari: 250.000 IDR • Visa kunjungan 30 hari: 500.000 IDR • Visa masuk tunggal 60 hari