指定海港旅游落地签
F1 · Visa Kunjungan Wisata
经廖内群岛指定海港进行短期旅游,不适用于所有印尼口岸。
Masa tinggal
7 天
Biaya
Rp 250,000
Jumlah masuk
单次入境
Masa berlaku visa
签发后即用于入境
Perpanjangan
不可延期。
Penjamin
无需担保人
F1 · Visa Kunjungan Wisata
经廖内群岛指定海港进行短期旅游,不适用于所有印尼口岸。
Masa tinggal
7 天
Biaya
Rp 250,000
Jumlah masuk
单次入境
Masa berlaku visa
签发后即用于入境
Perpanjangan
不可延期。
Penjamin
无需担保人
限廖内群岛地区指定海港,包括巴淡及民丹相关口岸;仅可在指定入境检查站现场办理。不能套用到印尼所有机场或海港。
| Masa tinggal | Biaya(Rp) |
|---|---|
| 7 天 | 250,000 |
berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.
- Visa F1 dengan Izin Tinggal 7 hari hanya diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut di Wilayah Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Uban, dan Tanjung Balai Karimun). Izin tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal lainnya. - Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja. - Daftar Pelabuhan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut: - Nongsa Terminal Bahari - Marina Teluk Senimba - Batam Centre - Citra Tri Tunas - Sekupang - Sri Bintan Pura - Bandar Bentani Telani Lagoi - Tanjung Balai Karimun
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.
- Biaya visa F1 Rp250.000 - Biaya Verifikasi I/II Rp 0 - Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan: - melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas - memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan - menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan - memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan. - Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit - Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/F1 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.
Buka halaman ini dengan memindai kode QR menggunakan ponsel