Mengajukan izin tinggal jangka panjang melalui investasi aset finansial atau properti yang memenuhi ambang batas.
Masa tinggal
5 / 10 tahun
Biaya
Mulai dari Rp 13.000.000
Jumlah masuk
Izin Tinggal Terbatas
Masa berlaku visa
Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan
Perpanjangan
Tidak tercantum secara eksplisit di situs resmi, harap verifikasi pada sumber aslinya.
Penjamin
Tidak memerlukan penjamin
Catatan penting
Skema 5 tahun: investasi minimal US$350.000 pada Surat Utang Negara (SUN), saham perusahaan tercatat, atau reksa dana. Skema 10 tahun: investasi finansial terkait minimal US$700.000, atau apartemen senilai minimal US$1.000.000. Harap verifikasi persyaratan aset spesifik dan dokumen pendukung.
Dokumen persyaratan
Paspor berlaku, umumnya masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap verifikasi pada sumber aslinya.
Foto berwarna terbaru, format sesuai ketentuan sistem aplikasi resmi.
Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan visa terkait.
Daftar riwayat hidup (CV).
Rencana perjalanan atau materi itinerary.
Rincian biaya
Masa tinggal
Biaya(Rp)
5 年
13,000,000
10 年
19,500,000
Siapa yang dapat mengajukan visa ini?
Visa investor ini dapat diajukan oleh orang asing dari negara mana pun yang memenuhi syarat untuk berinvestasi di Indonesia. Visa ini diperuntukkan bagi investor perorangan yang berniat melakukan pembelian obligasi pemerintah, saham pada perusahaan terbuka, atau reksa dana pada perusahaan terbuka dengan nilai tertentu, dengan masa tinggal hingga 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.
Ringkasan visa
Jenis visa : Visa tinggal terbatas bagi investor perorangan yang bermaksud melakukan pembelian obligasi pemerintah, saham pada perusahaan terbuka, atau reksadana pada perusahaan terbuka dengan nilai tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Masa tinggal : 5 tahun dan 10 tahun.
Ekstensi : Dapat diperpanjang.
Alih status : Dapat dialihstatuskan ke izin tinggal terbatas lain.
Kegiatan yang diperbolehkan
Dengan visa ini, Anda dapat berinvestasi dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi.
Anda dapat membawa keluarga Anda untuk tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas wisata, pembelian barang, serta mengunjungi teman atau keluarga.
Anda juga diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas investasi yang Anda tanamkan.
Kegiatan yang dilarang
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal.
- Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal.
- Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan uraian kegiatan dan hak yang diberikan, kecuali telah mengajukan perubahan atau pengajuan rangkap jenis kegiatan.
Penjamin
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini
Biaya (PNBP)
Masa tinggal hingga 5 tahun: Rp13.000.000
Komponen biaya
- Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000
- Biaya Visa Tinggal : Rp500.000
- Biaya Verifikasi II: Rp2.000.000
- Biaya Izin Masuk Kembali: Rp3.500.000
Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp. 19.500.000
Komponen biaya
- Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000
- Biaya Visa Tinggal : Rp500.000
- Biaya Verifikasi II: Rp2.000.000
- Biaya Izin Masuk Kembali: Rp5.000.000
Pengajuan visa
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
- bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal US$2.000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
- daftar riwayat hidup (CV)
- rincian perjalanan (itinerary)
Persyaratan khusus
Visa 5 tahun
- Bukti kepemilikan obligasi pemerintah Indonesia/saham pada perusahaan terbuka di Indonesia, atau reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000
Visa 10 tahun
- Bukti kepemilikan obligasi pemerintah Indonesia/saham pada perusahaan terbuka di Indonesia, atau reksadana paling sedikit US$700.000; atau
- Bukti kepemilikan rumah susun atau apartemen senilai harga paling sedikit US$1.000.000.
Ketentuan lain
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Proses pemberian visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI