Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E28B

设立公司投资者签证

E28B · Visa Investor Pendirian Perusahaan Golden Visa

投资 Visa Investor

通过在印尼设立公司及满足相应投资承诺申请长期居留。

Masa tinggal

5 / 10 年

Biaya

Rp 13,000,000 起

Jumlah masuk

有限居留

Masa berlaku visa

签发后 90 天内使用

Perpanjangan

官网未明确列示,请核对原文。

Penjamin

无需担保人

Catatan penting

5 年方案需承诺设立公司的实缴资本/投资额至少 US$2,500,000,10 年方案至少 US$5,000,000,须在入境后 90 天内满足;另需境外公司持股及销售额的国际标准审计材料。

Dokumen persyaratan

  • 有效护照,通常须至少还有 6 个月有效期;特殊旅行证件要求请核对原文。
  • 近期彩色证件照,格式按官方申请系统要求。
  • 申请人或担保人的银行流水及生活费证明,金额和期间按对应签证核对。
  • 个人履历。
  • 旅行计划或行程材料。

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
5 年 13,000,000
10 年 19,500,000

Poin teks resmi

Sumber:https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28B

Siapa yang dapat mengajukan visa ini? Siapa yang dapat mengajukan visa ini?

Visa investor ini dapat diajukan oleh orang asing dari negara mana pun yang memenuhi syarat untuk berinvestasi di Indonesia. Visa ini diperuntukkan bagi investor perorangan yang berniat mendirikan perusahaan di Indonesia, dengan masa tinggal yang dapat mencapai 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun. Pendirian perusahaan ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, yang mencakup modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi yang disyaratkan.

Ringkasan visa Ringkasan visa

Jenis visa : Visa tinggal terbatas bagi investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Masa tinggal : 5 tahun dan 10 tahun. Ekstensi : Dapat diperpanjang. Alih status : Dapat dialihstatuskan ke izin tinggal terbatas lain.

Kegiatan yang diperbolehkan Kegiatan yang diperbolehkan

Dengan visa ini, Anda dapat berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu, Anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya, termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya. Anda dapat membawa keluarga Anda untuk tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, pembelian barang, wisata, serta mengunjungi teman atau keluarga. Anda juga diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas investasi yang Anda tanamkan dan/atau jabatan yang Anda pegang.

Kegiatan yang dilarang Kegiatan yang dilarang

- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal. - Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal. - Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan uraian kegiatan dan hak yang diberikan, kecuali telah mengajukan perubahan atau pengajuan rangkap jenis kegiatan.

担保人 Penjamin

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

费用明细 Biaya (PNBP)

Masa tinggal hingga 5 tahun: Rp13.000.000 Komponen biaya - Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000 - Biaya Visa Tinggal : Rp500.000 - Biaya Verifikasi II: Rp2.000.000 - Biaya Izin Masuk Kembali: Rp3.500.000 Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp. 19.500.000 Komponen biaya - Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000 - Biaya Visa Tinggal : Rp500.000 - Biaya Verifikasi II: Rp2.000.000 - Biaya Izin Masuk Kembali: Rp5.000.000

申请方式与基本材料 Pengajuan visa

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal US$2.000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya, - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - daftar riwayat hidup (CV) - rincian perjalanan (itinerary)

特别要求 Persyaratan khusus

Visa 5 tahun - Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Indonesia yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik berstandar internasional. - Bukti nilai omzet/penjualan di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh standar internasional - Pernyataan komitmen bahwa Pemohon akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia. Visa 10 tahun - Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Indonesia yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik berstandar internasional. - Bukti nilai omzet/penjualan di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh standar internasional - Pernyataan komitmen bahwa Pemohon akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia. Daftar Kantor Akuntan Publik Internasional - Deloitte Touche Tohmatsu Limited - PricewaterhouseCoopers (PwC) - Ernst & Young (EY) - KMPG Limited International - Grant Thornton LLP - BDO International - RSM Tenon - Smith & Williamson - Baker Tilly International - Moore Stephens - Mazars - Haines Watts - Crowe Clark Whitehill - Saffery Champness - Begbies Traynor - UHY Hacker Young - Kingston Smith - Zolfo Cooper - MHA MacIntyre Hudson - Johnston Carmichael

其他规定 Ketentuan lain

- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). - Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Proses pemberian visa Proses pemberian visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

法律依据 Dasar hukum

- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28B · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.