Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E28F

Visa Investasi Ibu Kota Nusantara (IKN)

E28F · Visa Investor Pendirian Cabang atau Anak Perusahaan di Ibu Kota Nusantara Golden Visa

Investasi Visa Investor

Untuk keperluan investasi terkait Ibu Kota Nusantara (IKN); harus memenuhi persyaratan pengajuan yang berlaku.

Masa tinggal

5 / 10 tahun

Biaya

Mulai dari Rp 13.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Tidak tercantum secara jelas di situs resmi, mohon periksa kembali pada sumber aslinya.

Penjamin

Tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Untuk investasi cabang atau anak perusahaan di Ibu Kota Nusantara: skema 5 tahun minimal US$5.000.000, skema 10 tahun minimal US$10.000.000; situs resmi mensyaratkan pemenuhan komitmen investasi dalam 90 hari setelah kedatangan.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada sumber aslinya.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktu disesuaikan dengan visa terkait.
  • Daftar riwayat hidup (CV).
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
5 年 13,000,000
10 年 19,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28F · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.