Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E28A

Visa Tinggal Investor

E28A · Visa Investor

Investasi Visa Investor

Memiliki saham di perusahaan Indonesia yang memenuhi syarat, mengajukan izin tinggal dengan status sebagai investor.

Masa tinggal

1 / 2 tahun

Biaya

Mulai dari Rp 7.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam waktu 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Perpanjangan dapat diajukan sesuai dengan ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan tata cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.

Penjamin

Memerlukan Penjamin

Catatan penting

Kepemilikan saham di perusahaan penjamin yang terdaftar harus mencapai minimal Rp 10.000.000.000. Selain itu, diperlukan dokumen persetujuan pendirian perusahaan, rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir; untuk perusahaan yang baru didirikan terdapat ketentuan penyampaian dokumen tambahan. Apabila kepemilikan saham tidak mencukupi dan menjabat sebagai direktur atau komisaris, maka sesuai ketentuan di situs resmi wajib mengajukan visa kerja yang sesuai dengan jabatan tersebut.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan persyaratan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktunya disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau materi jadwal perjalanan.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 7,000,000
2 年 9,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28A · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.