Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C1

Visa Kunjungan Wisata

C1 · Visa Kunjungan Wisata

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Kegiatan wisata, pengalaman budaya, dan sebagian aktivitas kunjungan yang diizinkan, cocok untuk wisatawan yang berencana tinggal lebih lama.

Masa tinggal

60 hari

Biaya

Rp 1.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, total masa tinggal maksimal 180 hari.

Penjamin

Umumnya tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Pada kolom "Persyaratan Khusus" di situs resmi dinyatakan tidak ada persyaratan tambahan khusus, namun tetap wajib menyerahkan dokumen aplikasi dasar. Umumnya tidak memerlukan penjamin, dengan pengecualian untuk Warga Negara Asing tanpa kewarganegaraan dan sebagian kewarganegaraan tertentu.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap diperiksa pada teks asli.
  • Foto berwarna ukuran paspor terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran bank dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan ketentuan visa yang berlaku.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
60 天 1,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C1 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.