Establish a long-term base in Indonesia through qualifying deposit or property commitments.
Stay duration
5 years
Fee
Rp 13,000,000
Entries
Limited Stay
Visa validity
Must be used within 90 days of issuance
Extension
Extension is possible subject to conditions; the official website stipulates that cumulative stay shall not exceed 10 years.
Sponsor
No sponsor required
Important notes
A commitment is required to hold at least US$130,000 in a state-owned bank account under the applicant's name, or to purchase an apartment worth at least US$1,000,000. The official website lists compliance and reporting requirements within 90 days; the starting point of the countdown should be verified against the original text.
Required documents
Valid passport, usually with at least 6 months remaining validity; special travel document requirements should be verified against the original text.
Recent color passport photo, in the format required by the official application system.
Bank statements and proof of living expenses of the applicant or sponsor; the amount and period should be verified according to the corresponding visa.
Curriculum vitae.
Travel plan or itinerary documents.
Fee details
Stay duration
Fee(Rp)
5 年
13,000,000
Subjek
Subject
E33 Index Visa is intended for foreign nationals who wish to reside and settle in Indonesia without requiring a guarantor, whether individual or corporate, provided that they use an immigration guarantee.
Original text:Visa Indeks E33 diperuntukkan bagi orang asing yang ingin tinggal dan menetap di Indonesia tanpa memerlukan penjamin, baik perorangan maupun perusahaan, dengan ketentuan menggunakan jaminan keimigrasian.
Dengan visa ini, anda dapat
With this visa, you can
Carry out activities related to tourism, purchasing goods, and visiting family and friends. In addition, you may also engage in work, education, or other activities by reporting the additional activities to the immigration office that issued the residence permit. While in Indonesia, you may bring family members to reside in Indonesia as long as they comply with the provisions of laws and regulations in the field of immigration. You may also enter and leave Indonesian territory as long as the Residence Permit is still valid without having to apply for a new visa.
Original text:Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan wisata, pembelian barang, serta mengunjungi keluarga dan teman. Selain itu, anda juga dapat melakukan kegiatan bekerja, menempuh pendidikan atau kegiatan lainnya dengan melakukan pelaporan rangkap kegiatan ke kantor imigrasi yang menerbitkan izin tinggal. Selama di Indonesia, anda dapat membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Anda juga dapat masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Tinggal masih berlaku tanpa harus mengajukan Visa baru.
Jenis visa
Type of visa
Limited Stay Visa to enter Indonesia that allows you to enter and leave Indonesia within a certain period of time. This Residence Permit can be extended provided that the total Residence Permit in Indonesian Territory does not exceed 10 (ten) years and can be converted into another residence permit.
Original text:Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya
Masa tinggal
Period of stay
You are granted an initial residence permit valid for a maximum of 5 years and can be extended provided that the total Residence Permit in Indonesian Territory does not exceed 10 (ten) years. Extension applications can be submitted online via evisa.imigrasi.go.id
Original text:Anda diberikan izin tinggal pertama dengan masa berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Biaya (PNBP)
Fee (PNBP)
Stay period up to 5 years: Rp13,000,000, consisting of:
|
- Limited Stay Visa Fee
|
: Rp. 500,000,-
|
- Visa Verification Fee
|
: Rp. 2,000,000,-
|
- Limited Stay Permit (ITAS) Fee valid for 5 Years
|
: Rp. 7,000,000,-
|
- Re-entry Permit (IMK) Fee valid for 5 Years
|
: Rp. 3,500,000,-
All payments (PNBP) can be made through several designated banks. Please refer to the billing code that appears in the system after the visa application is submitted. If the application is rejected, the PNBP/Immigration Fees that have been paid cannot be refunded.
Original text:Masa tinggal hingga 5 tahun : Rp13.000.000, terdiri atas:
|
- Biaya Visa tinggal terbatas
|
: Rp. 500.000,-
|
- Biaya Verifikasi Visa
|
: Rp. 2.000.000,-
|
- Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku 5 Tahun
|
: Rp. 7.000.000,-
|
- Biaya Izin Masuk Kembali (IMK) masa berlaku 5 Tahun
|
: Rp. 3.500.000,-
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa. Jika permohonan ditolak, maka PNBP/Biaya Imigrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Penjamin (Sponsor)
Guarantor (Sponsor)
You do not need a guarantor/sponsor to apply for this visa.
Original text:Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Visa application
The guarantor (sponsor) must have an account at evisa.imigrasi.go.id before applying for a visa for the Foreign National they sponsor.
After having an account, the guarantor can apply for a visa for the Foreign National after logging in at evisa.imigrasi.go.id by preparing the Foreign National's electronic documents (PDF or JPEG files), including:
- A valid national passport that remains valid for at least 6 months before its expiration date,
- Personal bank statements with a minimum amount of USD $2000 (two thousand United States Dollars) or the equivalent amount within the last 3 months (including name, period dates, and account balance).
- A recent color photograph (within the last year). Details
- Curriculum vitae
- Travel history and travel itinerary.
Original text:Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.
Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
- rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
- Daftar riwayat hidup
- Riwayat perjalanan dan rencana perjalanan (itinerary).
Persyaratan khusus
Special requirements
Must fulfill the Immigration Guarantee Evidence within a maximum period of 90 days calculated from the date the Limited Stay Permit is granted, in the form of:
- Immigration Guarantee by attaching a Statement of Commitment to invest in Indonesia as follows:
- a statement of commitment to deposit funds in an account under their own name at a state-owned bank worth at least US$130,000 (one hundred thirty thousand United States Dollars) or equivalent; or
- A statement of commitment to purchase property in the form of a strata-title house or apartment in Indonesia worth at least US$1,000,000 (one million United States Dollars) or equivalent,
- The above Statement of Commitment must be fulfilled and reported to the Immigration Office that issued the Limited Stay Permit within a maximum period of 90 days calculated from the date of entry into Indonesia by attaching:
- Proof of ownership of funds in an account under their own name at a state-owned bank worth at least US$130,000 (one hundred thirty thousand United States Dollars) or equivalent; or
- Proof of ownership of property in the form of a strata-title house or apartment in Indonesia worth at least US$1,000,000 (one million United States Dollars) or equivalent.
Original text:Memenuhi Bukti Jaminan Keimigrasian dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas, berupa:
- Jaminan Keimigrasian dengan melampirkan Surat Pernyataan Komitmen akan menanamkan investasi di Indonesia sebagai berikut:
- pernyataan komitmen akan menyimpan dana pada rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 (seratus tiga puluh ribu dolar Amerika) atau setara; atau
- Pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara,
- Pernyataan Komitmen diatas, harus dipenuhi dan dilaporkan ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia dengan melampirkan:
- Bukti kepemilihan dana pada rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 (seratus tiga puluh ribu dolar Amerika) atau setara; atau
- Bukti kepemilihan properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara.
Ketentuan lain
Other provisions
- The visa is valid for 90 days from the date of issuance. If not used after that period, the Foreign National must apply for a new visa to be able to enter Indonesia.
- Please note that the visa validity period differs from the period of stay; please check your visa for information on the length of the residence permit.
- The Limited Stay Permit and Re-entry Permit will be issued automatically once you are permitted entry by an officer at the Immigration Checkpoint.
- You are prohibited from staying in Indonesian territory beyond the period of your residence permit, engaging in work that is not in accordance with the residence permit, selling goods or services, unless required in your work.
- The Immigration Guarantee value must be maintained at least in accordance with the statement of commitment at the time of the visa application for as long as the residence permit remains valid.
Original text:- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
- Nilai Jaminan Keimigrasian harus dipertahankan paling sedikit sesuai dengan surat pernyataan komitmen pada saat permohonan visa selama izin tinggalnya masih berlaku
Proses pengajuan dan pemberian visa
Visa application and issuance process
Visa application at the Directorate General of Immigration:
- examination of the completeness of requirements;
- verification of immigration fee payments in accordance with the provisions of laws and regulations;
- profile creation and verification;
- approval;
- visa issuance.
Processing time is four working days after the visa payment is received.
Original text:Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
Legal basis
- Law Number 6 of 2011 concerning Immigration as amended several times, most recently by Law Number 63 of 2024 concerning the Third Amendment to Law Number 6 of 2011 concerning Immigration;
- Government Regulation Number 31 of 2013 concerning Implementing Regulations of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration as amended several times, most recently by Government Regulation Number 40 of 2023 concerning the Fourth Amendment to Government Regulation Number 31 of 2013 concerning Implementing Regulations of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration;
- Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 45 of 2024 concerning Types and Tariffs of Non-Tax State Revenue Types applicable at the Ministry of Law and Human Rights;
- Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 22 of 2023 concerning Visas and Residence Permits as amended by Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 11 of 2024 concerning Amendments to Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 22 of 2023 concerning Visas and Residence Permits; and
- Decree of the Minister of Immigration and Corrections of the Republic of Indonesia Number M.IP-08.GR.01.01 of 2025 concerning Visa Classification.
Original text:- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal; dan
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.
Data source:
https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33
· Data updated 2026-09-07
· Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.
快捷导航
Site search
Mobile Reading
Use mobile phone to scan QR code to open current page