Skip to Main Content
Yinqitong
← Back to list
E33E

五年退休养老居留签证

E33E · Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 5 Tahun Golden Visa

第二家园 Visa Rumah Kedua

面向 55 岁及以上申请人的五年养老居留方案。

Stay duration

5 年

Fee

Rp 13,000,000

Entries

有限居留

Visa validity

签发后 90 天内使用

Extension

可按条件延期,官网规定累计居留不超过 10 年。

Sponsor

无需担保人

Important notes

面向 55 岁及以上申请人。需承诺在国有银行本人账户存入至少 US$50,000,入境后 90 天内完成并报备;另需每月至少 US$3,000 的收入或津贴证明。

Required documents

  • 有效护照,通常须至少还有 6 个月有效期;特殊旅行证件要求请核对原文。
  • 近期彩色证件照,格式按官方申请系统要求。
  • 申请人或担保人的银行流水及生活费证明,金额和期间按对应签证核对。
  • 个人履历。
  • 旅行计划或行程材料。

Fee details

Stay durationFee(Rp)
5 年 13,000,000

Official source highlights

Source:https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33E

适用对象 Subjek

Visa Indeks E33E diperuntukkan bagi orang asing berusia 55 tahun atau lebih yang ingin tinggal dan menetap di Indonesia tanpa memerlukan penjamin, baik perorangan maupun perusahaan, dengan ketentuan memenuhi Jaminan Keimigrasian.

允许活动 Dengan visa ini, anda dapat

Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan wisata, pembelian barang, serta mengunjungi keluarga dan teman. Selain itu, anda juga dapat melakukan kegiatan bekerja, menempuh pendidikan atau kegiatan lainnya dengan melakukan pelaporan rangkap kegiatan ke kantor imigrasi yang menerbitkan izin tinggal. Selama di Indonesia, anda dapat membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Anda juga dapat masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Tinggal masih berlaku tanpa harus mengajukan Visa baru.

签证类型 Jenis visa

Visa Tinggal Terbatas bagi orang asing berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih yang ingin tinggal di wilayah Indonesia paling lama 5 (lima) tahun. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

停留期限 Masa tinggal

Anda diberikan izin tinggal pertama dengan masa berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

费用明细 Biaya (PNBP)

Masa tinggal hingga 5 tahun : Rp13.000.000, terdiri atas: | - Biaya Visa tinggal terbatas | : Rp. 500.000,- | - Biaya Verifikasi Visa | : Rp. 2.000.000,- | - Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku 5 Tahun | : Rp. 7.000.000,- | - Biaya Izin Masuk Kembali (IMK) masa berlaku 5 Tahun | : Rp. 3.500.000,- Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa. Jika permohonan ditolak, maka PNBP/Biaya Imigrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

担保人 Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

申请方式与基本材料 Pengajuan visa

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain: - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti Jaminan Keimigrasian; - rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening). - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - Daftar riwayat hidup - Riwayat perjalanan dan rencana perjalanan (itinerary) - dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing

特别要求 Persyaratan khusus

- Jaminan Keimigrasian dengan melampirkan surat pernyataan komitmen menyimpan dana pada rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 atau setara; - Pernyataan Komitmen diatas, harus dipenuhi dan dilaporkan ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia dengan melampirkan bukti kepemilikan dana pada rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 atau setara; - Dokumen lain berupa Bukti penghasilan atau tunjangan dengan nilai sekurang-kurangnya US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika Serikat) per bulan.

其他规定 Ketentuan lain

- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. - Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya - Nilai Jaminan Keimigrasian harus dipertahankan paling sedikit sesuai dengan surat pernyataan komitmen pada saat permohonan visa selama izin tinggalnya masih berlaku

办理流程 Proses pengajuan dan pemberian visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

法律依据 Dasar hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; - Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal; dan - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.

Data source: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33E · Data updated 2026-09-07 · Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.