五年退休养老居留签证
E33E · Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 5 Tahun Golden Visa
面向 55 岁及以上申请人的五年养老居留方案。
Stay duration
5 年
Fee
Rp 13,000,000
Entries
有限居留
Visa validity
签发后 90 天内使用
Extension
可按条件延期,官网规定累计居留不超过 10 年。
Sponsor
无需担保人
E33E · Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 5 Tahun Golden Visa
面向 55 岁及以上申请人的五年养老居留方案。
Stay duration
5 年
Fee
Rp 13,000,000
Entries
有限居留
Visa validity
签发后 90 天内使用
Extension
可按条件延期,官网规定累计居留不超过 10 年。
Sponsor
无需担保人
面向 55 岁及以上申请人。需承诺在国有银行本人账户存入至少 US$50,000,入境后 90 天内完成并报备;另需每月至少 US$3,000 的收入或津贴证明。
| Stay duration | Fee(Rp) |
|---|---|
| 5 年 | 13,000,000 |
Visa Indeks E33E diperuntukkan bagi orang asing berusia 55 tahun atau lebih yang ingin tinggal dan menetap di Indonesia tanpa memerlukan penjamin, baik perorangan maupun perusahaan, dengan ketentuan memenuhi Jaminan Keimigrasian.
Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan wisata, pembelian barang, serta mengunjungi keluarga dan teman. Selain itu, anda juga dapat melakukan kegiatan bekerja, menempuh pendidikan atau kegiatan lainnya dengan melakukan pelaporan rangkap kegiatan ke kantor imigrasi yang menerbitkan izin tinggal. Selama di Indonesia, anda dapat membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Anda juga dapat masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Tinggal masih berlaku tanpa harus mengajukan Visa baru.
Visa Tinggal Terbatas bagi orang asing berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih yang ingin tinggal di wilayah Indonesia paling lama 5 (lima) tahun. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Anda diberikan izin tinggal pertama dengan masa berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Masa tinggal hingga 5 tahun : Rp13.000.000, terdiri atas: | - Biaya Visa tinggal terbatas | : Rp. 500.000,- | - Biaya Verifikasi Visa | : Rp. 2.000.000,- | - Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku 5 Tahun | : Rp. 7.000.000,- | - Biaya Izin Masuk Kembali (IMK) masa berlaku 5 Tahun | : Rp. 3.500.000,- Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa. Jika permohonan ditolak, maka PNBP/Biaya Imigrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain: - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti Jaminan Keimigrasian; - rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening). - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - Daftar riwayat hidup - Riwayat perjalanan dan rencana perjalanan (itinerary) - dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing
- Jaminan Keimigrasian dengan melampirkan surat pernyataan komitmen menyimpan dana pada rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 atau setara; - Pernyataan Komitmen diatas, harus dipenuhi dan dilaporkan ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia dengan melampirkan bukti kepemilikan dana pada rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 atau setara; - Dokumen lain berupa Bukti penghasilan atau tunjangan dengan nilai sekurang-kurangnya US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika Serikat) per bulan.
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. - Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya - Nilai Jaminan Keimigrasian harus dipertahankan paling sedikit sesuai dengan surat pernyataan komitmen pada saat permohonan visa selama izin tinggalnya masih berlaku
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; - Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal; dan - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.
Data source: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33E · Data updated 2026-09-07 · Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.
Use mobile phone to scan QR code to open current page