E33E · Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 5 Tahun Golden Visa
Second HomeVisa Rumah Kedua
A five-year retirement stay scheme for applicants aged 55 and above.
Stay duration
5 years
Fee
Rp 13,000,000
Entries
Limited Stay
Visa validity
Must be used within 90 days of issuance
Extension
Extendable subject to conditions; the total cumulative stay shall not exceed 10 years as stipulated on the official website.
Sponsor
No sponsor required
Important notes
For applicants aged 55 and above. Requires a commitment to deposit at least US$50,000 in the applicant's own account at a state-owned bank, to be completed and reported within 90 days after entry; additionally, proof of monthly income or pension of at least US$3,000 is required.
Required documents
A valid passport, usually with a remaining validity of at least 6 months; special travel document requirements must be verified against the original text.
Recent color passport-size photos, in accordance with the official application system requirements.
Bank statements and proof of living expenses of the applicant or sponsor; the amount and period must be verified against the corresponding visa type.
Curriculum vitae.
Travel plan or itinerary documents.
Fee details
Stay duration
Fee(Rp)
5 年
13,000,000
Subjek
Subject
Visa Index E33E is intended for foreign nationals aged 55 years or older who wish to stay and reside in Indonesia without requiring a guarantor, whether individual or corporate, provided they fulfill the Immigration Guarantee.
Original text:Visa Indeks E33E diperuntukkan bagi orang asing berusia 55 tahun atau lebih yang ingin tinggal dan menetap di Indonesia tanpa memerlukan penjamin, baik perorangan maupun perusahaan, dengan ketentuan memenuhi Jaminan Keimigrasian.
Dengan visa ini, anda dapat
With this visa, you can
Carry out activities related to tourism, purchasing goods, and visiting family and friends. In addition, you may also engage in work, pursue education, or other activities by reporting the additional activities to the immigration office that issued the stay permit. While in Indonesia, you may bring family members to reside in Indonesia as long as they comply with the provisions of laws and regulations in the field of immigration. You may also enter and leave Indonesian territory as long as the Stay Permit remains valid without having to apply for a new visa.
Original text:Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan wisata, pembelian barang, serta mengunjungi keluarga dan teman. Selain itu, anda juga dapat melakukan kegiatan bekerja, menempuh pendidikan atau kegiatan lainnya dengan melakukan pelaporan rangkap kegiatan ke kantor imigrasi yang menerbitkan izin tinggal. Selama di Indonesia, anda dapat membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Anda juga dapat masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Tinggal masih berlaku tanpa harus mengajukan Visa baru.
Jenis visa
Visa type
Limited Stay Visa for foreign nationals aged 55 (fifty-five) years or older who wish to stay in Indonesian territory for a maximum of 5 (five) years. This Stay Permit may be extended provided that the total Stay Permit in Indonesian Territory does not exceed 10 (ten) years and may be converted into another stay permit.
Original text:Visa Tinggal Terbatas bagi orang asing berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih yang ingin tinggal di wilayah Indonesia paling lama 5 (lima) tahun. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Masa tinggal
Period of stay
You are granted an initial stay permit valid for a maximum of 5 years and may be extended provided that the total Stay Permit in Indonesian Territory does not exceed 10 (ten) years. Extension applications may be submitted online via evisa.imigrasi.go.id
Original text:Anda diberikan izin tinggal pertama dengan masa berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Biaya (PNBP)
Fee (PNBP)
Stay period up to 5 years: Rp13,000,000, consisting of:
|
- Limited Stay Visa Fee
|
: Rp. 500,000,-
|
- Visa Verification Fee
|
: Rp. 2,000,000,-
|
- Limited Stay Permit (ITAS) Fee valid for 5 Years
|
: Rp. 7,000,000,-
|
- Re-entry Permit (IMK) Fee valid for 5 Years
|
: Rp. 3,500,000,-
All payments (PNBP) can be made through several designated banks. Please refer to the billing code that appears in the system after submitting the visa application. If the application is rejected, the PNBP/Immigration Fees that have been paid are non-refundable.
Original text:Masa tinggal hingga 5 tahun : Rp13.000.000, terdiri atas:
|
- Biaya Visa tinggal terbatas
|
: Rp. 500.000,-
|
- Biaya Verifikasi Visa
|
: Rp. 2.000.000,-
|
- Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku 5 Tahun
|
: Rp. 7.000.000,-
|
- Biaya Izin Masuk Kembali (IMK) masa berlaku 5 Tahun
|
: Rp. 3.500.000,-
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa. Jika permohonan ditolak, maka PNBP/Biaya Imigrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Penjamin (Sponsor)
Guarantor (Sponsor)
You do not need a guarantor/sponsor to apply for this visa.
Original text:Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Visa application
You must have an account at evisa.imigrasi.go.id before applying for a visa. Once you have an account, you can apply for a visa after logging in at evisa.imigrasi.go.id by preparing the electronic documents (PDF or JPEG files) of the Foreign National, including:
- A valid national passport valid for at least 6 months before its expiry date,
- proof of Immigration Guarantee;
- personal bank statements with a minimum amount of USD $2000 (two thousand United States Dollars) or the equivalent amount within the last 3 months (including name, period dates, and account balance).
- latest color passport photo (within the last year). Details
- Curriculum vitae
- Travel history and travel plan (itinerary)
- other documents to explain the intent/purpose of the Foreign National's arrival
Original text:Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
- bukti Jaminan Keimigrasian;
- rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
- Daftar riwayat hidup
- Riwayat perjalanan dan rencana perjalanan (itinerary)
- dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing
Persyaratan khusus
Special requirements
- Immigration Guarantee by attaching a statement letter of commitment to deposit funds in one's own account at a state-owned bank worth at least US$50,000 or equivalent;
- The above Commitment Statement must be fulfilled and reported to the Immigration Office that issued the Limited Stay Permit within a maximum of 90 days calculated from the date of entry into Indonesia by attaching proof of ownership of funds in one's own account at a state-owned bank worth at least US$50,000 or equivalent;
- Other documents in the form of proof of income or allowance with a value of at least US$3,000 (three thousand United States Dollars) per month.
Original text:- Jaminan Keimigrasian dengan melampirkan surat pernyataan komitmen menyimpan dana pada rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 atau setara;
- Pernyataan Komitmen diatas, harus dipenuhi dan dilaporkan ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia dengan melampirkan bukti kepemilikan dana pada rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 atau setara;
- Dokumen lain berupa Bukti penghasilan atau tunjangan dengan nilai sekurang-kurangnya US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika Serikat) per bulan.
Ketentuan lain
Other provisions
- The visa is valid for 90 days from the date of issuance. If not used after that period, the Foreign National must apply for a new visa to be able to enter Indonesia.
- Please note that the visa validity period differs from the period of stay; please check your visa for information on the duration of the stay permit.
- The Limited Stay Permit and Re-entry Permit will be issued automatically once you are permitted entry by the officer at the Immigration Checkpoint.
- You are prohibited from staying in Indonesian territory beyond the period of your stay permit, engaging in work that is not in accordance with the stay permit, selling goods or services, unless required in your work.
- The value of the Immigration Guarantee must be maintained at least in accordance with the commitment statement letter at the time of the visa application for as long as the stay permit remains valid.
Original text:- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
- Nilai Jaminan Keimigrasian harus dipertahankan paling sedikit sesuai dengan surat pernyataan komitmen pada saat permohonan visa selama izin tinggalnya masih berlaku
Proses pengajuan dan pemberian visa
Visa application and issuance process
Visa application at the Directorate General of Immigration:
- examination of the completeness of requirements;
- verification of immigration fee payment in accordance with the provisions of laws and regulations;
- profile creation and verification;
- approval;
- visa issuance.
Processing time is four working days after the visa payment is received.
Original text:Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
Legal basis
- Law Number 6 of 2011 concerning Immigration as amended several times, most recently by Law Number 63 of 2024 concerning the Third Amendment to Law Number 6 of 2011 concerning Immigration;
- Government Regulation Number 31 of 2013 concerning Implementing Regulations of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration as amended several times, most recently by Government Regulation Number 40 of 2023 concerning the Fourth Amendment to Government Regulation Number 31 of 2013 concerning Implementing Regulations of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration;
- Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 45 of 2024 concerning Types and Tariffs of Non-Tax State Revenue Types applicable at the Ministry of Law and Human Rights;
- Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 22 of 2023 concerning Visas and Stay Permits as amended by Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 11 of 2024 concerning Amendments to Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 22 of 2023 concerning Visas and Stay Permits; and
- Decree of the Minister of Immigration and Corrections of the Republic of Indonesia Number M.IP-08.GR.01.01 of 2025 concerning Visa Classification.
Original text:- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal; dan
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.
Data source:
https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33E
· Data updated 2026-09-07
· Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.
快捷导航
Site search
Mobile Reading
Use mobile phone to scan QR code to open current page