Membangun basis kehidupan jangka panjang di Indonesia melalui komitmen simpanan dana atau kepemilikan properti yang memenuhi persyaratan.
Masa tinggal
5 tahun
Biaya
Rp 13.000.000
Jumlah masuk
Izin Tinggal Terbatas
Masa berlaku visa
Harus digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan
Perpanjangan
Dapat diperpanjang sesuai ketentuan; menurut situs web resmi, total masa tinggal tidak melebihi 10 tahun.
Penjamin
Tidak memerlukan penjamin
Catatan penting
Wajib berkomitmen untuk menyimpan dana minimal US$130.000 di rekening bank milik pemerintah atas nama pribadi, atau membeli apartemen minimal senilai US$1.000.000. Situs web resmi mencantumkan kewajiban pemenuhan dan pelaporan dalam 90 hari; titik awal perhitungan waktunya perlu diverifikasi dengan teks aslinya.
Dokumen persyaratan
Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap verifikasi dengan teks aslinya.
Foto berwarna terbaru ukuran paspor, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
Rekening koran bank dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin; jumlah dan jangka waktunya disesuaikan dengan jenis visa yang bersangkutan.
Daftar riwayat hidup (CV).
Rencana perjalanan atau dokumen itinerari.
Rincian biaya
Masa tinggal
Biaya(Rp)
5 年
13,000,000
Subjek
Visa Indeks E33 diperuntukkan bagi orang asing yang ingin tinggal dan menetap di Indonesia tanpa memerlukan penjamin, baik perorangan maupun perusahaan, dengan ketentuan menggunakan jaminan keimigrasian.
Dengan visa ini, anda dapat
Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan wisata, pembelian barang, serta mengunjungi keluarga dan teman. Selain itu, anda juga dapat melakukan kegiatan bekerja, menempuh pendidikan atau kegiatan lainnya dengan melakukan pelaporan rangkap kegiatan ke kantor imigrasi yang menerbitkan izin tinggal. Selama di Indonesia, anda dapat membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Anda juga dapat masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Tinggal masih berlaku tanpa harus mengajukan Visa baru.
Jenis visa
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya
Masa tinggal
Anda diberikan izin tinggal pertama dengan masa berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Biaya (PNBP)
Masa tinggal hingga 5 tahun : Rp13.000.000, terdiri atas:
|
- Biaya Visa tinggal terbatas
|
: Rp. 500.000,-
|
- Biaya Verifikasi Visa
|
: Rp. 2.000.000,-
|
- Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku 5 Tahun
|
: Rp. 7.000.000,-
|
- Biaya Izin Masuk Kembali (IMK) masa berlaku 5 Tahun
|
: Rp. 3.500.000,-
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa. Jika permohonan ditolak, maka PNBP/Biaya Imigrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Penjamin (Sponsor)
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.
Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
- rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
- Daftar riwayat hidup
- Riwayat perjalanan dan rencana perjalanan (itinerary).
Persyaratan khusus
Memenuhi Bukti Jaminan Keimigrasian dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas, berupa:
- Jaminan Keimigrasian dengan melampirkan Surat Pernyataan Komitmen akan menanamkan investasi di Indonesia sebagai berikut:
- pernyataan komitmen akan menyimpan dana pada rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 (seratus tiga puluh ribu dolar Amerika) atau setara; atau
- Pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara,
- Pernyataan Komitmen diatas, harus dipenuhi dan dilaporkan ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia dengan melampirkan:
- Bukti kepemilihan dana pada rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 (seratus tiga puluh ribu dolar Amerika) atau setara; atau
- Bukti kepemilihan properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara.
Ketentuan lain
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
- Nilai Jaminan Keimigrasian harus dipertahankan paling sedikit sesuai dengan surat pernyataan komitmen pada saat permohonan visa selama izin tinggalnya masih berlaku
Proses pengajuan dan pemberian visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal; dan
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.
Sumber data:
https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33
· Diperbarui 2026-09-07
· Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.
快捷导航
Pencarian situs
Baca di Ponsel
Buka halaman ini dengan memindai kode QR menggunakan ponsel