Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E33

Visa Tempat Tinggal Rumah Kedua

E33 · Visa Rumah Kedua Golden Visa

Rumah Kedua Visa Rumah Kedua

Membangun basis kehidupan jangka panjang di Indonesia melalui komitmen simpanan dana atau kepemilikan properti yang memenuhi persyaratan.

Masa tinggal

5 tahun

Biaya

Rp 13.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diperpanjang sesuai ketentuan; menurut situs web resmi, total masa tinggal tidak melebihi 10 tahun.

Penjamin

Tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Wajib berkomitmen untuk menyimpan dana minimal US$130.000 di rekening bank milik pemerintah atas nama pribadi, atau membeli apartemen minimal senilai US$1.000.000. Situs web resmi mencantumkan kewajiban pemenuhan dan pelaporan dalam 90 hari; titik awal perhitungan waktunya perlu diverifikasi dengan teks aslinya.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap verifikasi dengan teks aslinya.
  • Foto berwarna terbaru ukuran paspor, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran bank dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin; jumlah dan jangka waktunya disesuaikan dengan jenis visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup (CV).
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerari.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
5 年 13,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.