Government-Invited Internationally Renowned Figure Visa
E33C · Visa Rumah Kedua Tokoh Dunia Undangan Pemerintah Golden Visa
Second HomeVisa Rumah Kedua
For purposes related to internationally renowned figures invited by the government; must meet the corresponding application requirements.
Stay duration
5 / 10 years
Fee
From Rp 13,000,000
Entries
Limited Stay
Visa validity
Must be used within 90 days of issuance
Extension
May be extended under applicable conditions; per official regulations, cumulative stay shall not exceed 10 years.
Sponsor
Sponsor required
Important notes
An invitation letter or statement issued by a central government institution is required. Applicable to invited internationally renowned figures; specific eligibility must be verified.
Required documents
Valid passport, generally with at least 6 months remaining validity; special travel document requirements must be verified against the original text.
Recent color passport photo, format per official application system requirements.
Bank statements and proof of living expenses of the applicant or sponsor; amount and period to be verified against the corresponding visa.
Curriculum vitae.
Travel plan or itinerary documents.
Fee details
Stay duration
Fee(Rp)
5 年
13,000,000
10 年
19,500,000
Subjek
Subject
Visa Index E33C is intended for foreign nationals invited by the government due to their prominence, with a guarantor from the Central Government.
Original text:Visa Indeks E33C diperuntukkan bagi orang asing yang diundang oleh pemerintah karena ketokohannya dengan penjamin Pemerintah Pusat.
Dengan visa ini, anda dapat
With this visa, you can
Carry out activities related to investment, business, or purchasing goods. You are also permitted to work as long as you comply with the provisions of the residence permit. As long as the Re-entry Permit is still valid, you are permitted to enter and leave Indonesian territory. In addition, you may also carry out activities related to tourism, visiting friends or family
Original text:Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggal. Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga
Jenis visa
Visa type
Limited Stay Visa to enter Indonesia that allows you to enter and leave Indonesia within a certain period. This residence permit can be extended provided that the total residence permit in the territory of Indonesia does not exceed 10 (ten) years and can be converted into another residence permit
Original text:Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya
Masa tinggal
Period of stay
- You can stay in Indonesia for 5 or 10 years, according to your choice. The residence permit is calculated from the date of the entry stamp at the Immigration Checkpoint.
- Extension of the residence permit can be carried out online by the Foreigner through a registered account at evisa.imigrasi.go.id
Original text:- Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal pemberian tanda masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi .
- Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh Orang Asing melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id
Biaya (PNBP)
Fee (PNBP)
Period of stay up to 5 years: Rp13,000,000, consisting of:
|
- Limited Stay Visa Fee
|
: Rp. 500,000,-
|
- Visa Verification Fee
|
: Rp. 2,000,000,-
|
- Limited Stay Permit (ITAS) Fee valid for 5 Years
|
: Rp. 7,000,000,-
|
- Re-entry Permit (IMK) Fee valid for 5 Years
|
: Rp. 3,500,000,-
Period of stay up to 10 years: Rp19,500,000, consisting of:
|
- Limited Stay Visa Fee
|
: Rp. 500,000,-
|
- Visa Verification Fee
|
: Rp. 2,000,000,-
|
- Limited Stay Permit (ITAS) Fee valid for 10 Years
|
: Rp. 12,000,000,-
|
- Re-entry Permit (IMK) Fee valid for 10 Years
|
: Rp. 5,000,000,-
All payments (PNBP) can be made through several designated banks. Please refer to the billing code that appears in the system after the visa application is submitted. If the application is rejected, the PNBP/Immigration Fees that have been paid are non-refundable.
Original text:Masa tinggal hingga 5 tahun : Rp13.000.000, terdiri atas:
|
- Biaya Visa tinggal terbatas
|
: Rp. 500.000,-
|
- Biaya Verifikasi Visa
|
: Rp. 2.000.000,-
|
- Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku 5 Tahun
|
: Rp. 7.000.000,-
|
- Biaya Izin Masuk Kembali (IMK) masa berlaku 5 Tahun
|
: Rp. 3.500.000,-
Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp19.500.000, terdiri atas:
|
- Biaya Visa tinggal terbatas
|
: Rp. 500.000,-
|
- Biaya Verifikasi Visa
|
: Rp. 2.000.000,-
|
- Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku 10 Tahun
|
: Rp. 12.000.000,-
|
- Biaya Izin Masuk Kembali (IMK) masa berlaku 10 Tahun
|
: Rp. 5.000.000,-
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa. Jika permohonan ditolak, maka PNBP/Biaya Imigrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Penjamin (Sponsor)
Guarantor (Sponsor)
You need a guarantor/sponsor to apply for this visa.
Original text:Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Visa application
The Guarantor must have an account at evisa.imigrasi.go.id before applying for a visa for the Foreigner they sponsor.
After having an account, the Guarantor can submit a visa application after logging in at evisa.imigrasi.go.id by preparing the Foreigner's electronic documents (PDF or JPEG files), including:
- A valid passport of the country of origin with validity of at least 6 months before its expiration date,
- proof of guarantee from the guarantor from a central government institution;
- personal bank statements with a minimum amount of USD $2000 (two thousand United States Dollars) or an equivalent amount within the last 3 months (including name, period dates, and account balance).
- latest color photograph (within the last year). Details
- Curriculum vitae
- Travel itinerary
- other documents to explain the intent/purpose of the Foreigner's arrival
Original text:Penjamin harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.
Setelah memiliki akun, Penjamin dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
- bukti penjaminan dari penjamin dari instansi pemerintah pusat;
- rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
- Daftar riwayat hidup
- Riwayat perjalanan (itinerary)
- dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing
Persyaratan khusus
Special requirements
- other documents in the form of an invitation or statement from a central government institution
Original text:- dokumen lain berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat
Ketentuan lain
Other provisions
- The validity period of the visa is 90 days from the date of issuance. If not used after that period, the Foreigner must apply for a new visa to be able to enter Indonesia.
- Please note that the validity period of the visa is different from the period of stay, please check your visa for information on the duration of the residence permit.
- The Limited Stay Permit and Re-entry Permit will be issued automatically once you are permitted entry by the officer at the Immigration Checkpoint.
- You are prohibited from staying in the territory of Indonesia beyond the validity period of the residence permit, carrying out work that is not in accordance with the residence permit, selling goods or services, unless required in your work
Original text:- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
Proses pengajuan dan pemberian visa
Visa application and issuance process
Visa application at the Directorate General of Immigration:
- examination of the completeness of requirements;
- verification of immigration fee payment in accordance with the provisions of laws and regulations;
- profile creation and verification;
- approval;
- visa issuance.
Processing time is four working days after the visa payment is received.
Original text:Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
Legal basis
- Law Number 6 of 2011 concerning Immigration as amended several times, most recently by Law Number 63 of 2024 concerning the Third Amendment to Law Number 6 of 2011 concerning Immigration;
- Government Regulation Number 31 of 2013 concerning Implementing Regulations of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration as amended several times, most recently by Government Regulation Number 40 of 2023 concerning the Fourth Amendment to Government Regulation Number 31 of 2013 concerning Implementing Regulations of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration;
- Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 45 of 2024 concerning Types and Tariffs for Types of Non-Tax State Revenue applicable to the Ministry of Law and Human Rights;
- Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 22 of 2023 concerning Visas and Residence Permits as amended by Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 11 of 2024 concerning Amendments to Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 22 of 2023 concerning Visas and Residence Permits; and
- Decree of the Minister of Immigration and Corrections of the Republic of Indonesia Number M.IP-08.GR.01.01 of 2025 concerning Visa Classification.
Original text:- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal; dan
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.
Data source:
https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33C
· Data updated 2026-09-07
· Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.
快捷导航
Site search
Mobile Reading
Use mobile phone to scan QR code to open current page