Skip to Main Content
Yinqitong
← Back to list
E33A

政府邀请特殊专家签证

E33A · Visa Rumah Kedua Tenaga Ahli Undangan Pemerintah Golden Visa

第二家园 Visa Rumah Kedua

面向政府邀请特殊专家相关用途;需符合对应申请条件。

Stay duration

5 / 10 年

Fee

Rp 13,000,000 起

Entries

有限居留

Visa validity

签发后 90 天内使用

Extension

可按条件延期,官网规定累计居留不超过 10 年。

Sponsor

需要担保人

Important notes

需中央政府邀请函或说明,解释邀请申请人以特殊技能专家身份到访的必要性。

Required documents

  • 有效护照,通常须至少还有 6 个月有效期;特殊旅行证件要求请核对原文。
  • 近期彩色证件照,格式按官方申请系统要求。
  • 申请人或担保人的银行流水及生活费证明,金额和期间按对应签证核对。
  • 个人履历。
  • 旅行计划或行程材料。

Fee details

Stay durationFee(Rp)
5 年 13,000,000
10 年 19,500,000

Official source highlights

Source:https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33A

适用对象 Subjek

Visa Indeks E33A diperuntukkan bagi orang asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya, dengan penjamin Pemerintah Pusat.

允许活动 Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan pemerintah pusat, Selain itu, juga dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan wisata, pembelian barang, serta mengunjungi keluarga dan teman. Anda dapat membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian serta masuk dan keluar wilayah Indonesia selama izin masuk kembali masih berlaku. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggal.

签证类型 Jenis visa

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya

停留期限 Masa tinggal

- Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal pemberian tanda masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi . - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor/penjamin melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

费用明细 Biaya (PNBP)

Masa tinggal hingga 5 tahun : Rp13.000.000, terdiri atas: | - Biaya Visa tinggal terbatas | : Rp. 500.000,- | - Biaya Verifikasi Visa | : Rp. 2.000.000,- | - Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku 5 Tahun | : Rp. 7.000.000,- | - Biaya Izin Masuk Kembali (IMK) masa berlaku 5 Tahun | : Rp. 3.500.000,- Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp19.500.000, terdiri atas: | - Biaya Visa tinggal terbatas | : Rp. 500.000,- | - Biaya Verifikasi Visa | : Rp. 2.000.000,- | - Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku 10 Tahun | : Rp. 12.000.000,- | - Biaya Izin Masuk Kembali (IMK) masa berlaku 10 Tahun | : Rp. 5.000.000,- Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa. Jika permohonan ditolak, maka PNBP/Biaya Imigrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

担保人 Penjamin (Sponsor)

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

申请方式与基本材料 Pengajuan visa

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain: - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti penjaminan dari Penjamin, yang merupakan pemerintah pusat; - rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening). - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - Daftar riwayat hidup - Riwayat perjalanan dan rencana perjalanan (itinerary); dan - dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.

特别要求 Persyaratan khusus

- Undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.

其他规定 Ketentuan lain

- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. - Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

办理流程 Proses pengajuan dan pemberian visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

法律依据 Dasar hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; - Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal; dan - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.

Data source: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33A · Data updated 2026-09-07 · Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.