E33A · Visa Rumah Kedua Tenaga Ahli Undangan Pemerintah Golden Visa
Rumah KeduaVisa Rumah Kedua
Untuk keperluan terkait spesialis ahli yang diundang oleh pemerintah; harus memenuhi persyaratan pengajuan yang berlaku.
Masa tinggal
5 / 10 tahun
Biaya
Mulai dari Rp 13.000.000
Jumlah masuk
Izin Tinggal Terbatas
Masa berlaku visa
Harus digunakan dalam 90 hari setelah penerbitan
Perpanjangan
Dapat diperpanjang sesuai ketentuan, total masa tinggal menurut ketentuan resmi tidak melebihi 10 tahun.
Penjamin
Memerlukan penjamin
Catatan penting
Memerlukan surat undangan atau penjelasan dari pemerintah pusat yang menerangkan keperluan kunjungan pemohon sebagai spesialis ahli dengan keahlian khusus.
Dokumen persyaratan
Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem pengajuan resmi.
Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
Daftar riwayat hidup.
Rencana perjalanan atau materi itinerari.
Rincian biaya
Masa tinggal
Biaya(Rp)
5 年
13,000,000
10 年
19,500,000
Subjek
Visa Indeks E33A diperuntukkan bagi orang asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya, dengan penjamin Pemerintah Pusat.
Dengan visa ini, anda dapat
Tinggal dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan pemerintah pusat, Selain itu, juga dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan wisata, pembelian barang, serta mengunjungi keluarga dan teman. Anda dapat membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian serta masuk dan keluar wilayah Indonesia selama izin masuk kembali masih berlaku. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggal.
Jenis visa
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya
Masa tinggal
- Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal pemberian tanda masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi .
- Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor/penjamin melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id
Biaya (PNBP)
Masa tinggal hingga 5 tahun : Rp13.000.000, terdiri atas:
|
- Biaya Visa tinggal terbatas
|
: Rp. 500.000,-
|
- Biaya Verifikasi Visa
|
: Rp. 2.000.000,-
|
- Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku 5 Tahun
|
: Rp. 7.000.000,-
|
- Biaya Izin Masuk Kembali (IMK) masa berlaku 5 Tahun
|
: Rp. 3.500.000,-
Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp19.500.000, terdiri atas:
|
- Biaya Visa tinggal terbatas
|
: Rp. 500.000,-
|
- Biaya Verifikasi Visa
|
: Rp. 2.000.000,-
|
- Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku 10 Tahun
|
: Rp. 12.000.000,-
|
- Biaya Izin Masuk Kembali (IMK) masa berlaku 10 Tahun
|
: Rp. 5.000.000,-
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa. Jika permohonan ditolak, maka PNBP/Biaya Imigrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Penjamin (Sponsor)
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.
Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
- bukti penjaminan dari Penjamin, yang merupakan pemerintah pusat;
- rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
- Daftar riwayat hidup
- Riwayat perjalanan dan rencana perjalanan (itinerary); dan
- dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Persyaratan khusus
- Undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.
Ketentuan lain
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
Proses pengajuan dan pemberian visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal; dan
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.