Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E33A

Visa Spesialis Ahli Undangan Pemerintah

E33A · Visa Rumah Kedua Tenaga Ahli Undangan Pemerintah Golden Visa

Rumah Kedua Visa Rumah Kedua

Untuk keperluan terkait spesialis ahli yang diundang oleh pemerintah; harus memenuhi persyaratan pengajuan yang berlaku.

Masa tinggal

5 / 10 tahun

Biaya

Mulai dari Rp 13.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam 90 hari setelah penerbitan

Perpanjangan

Dapat diperpanjang sesuai ketentuan, total masa tinggal menurut ketentuan resmi tidak melebihi 10 tahun.

Penjamin

Memerlukan penjamin

Catatan penting

Memerlukan surat undangan atau penjelasan dari pemerintah pusat yang menerangkan keperluan kunjungan pemohon sebagai spesialis ahli dengan keahlian khusus.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem pengajuan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau materi itinerari.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
5 年 13,000,000
10 年 19,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33A · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.