Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E33E

Visa Izin Tinggal Pensiun Lima Tahun

E33E · Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 5 Tahun Golden Visa

Rumah Kedua Visa Rumah Kedua

Skema izin tinggal pensiun lima tahun bagi pemohon berusia 55 tahun ke atas.

Masa tinggal

5 tahun

Biaya

Rp 13.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam waktu 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diperpanjang sesuai ketentuan, dengan total masa tinggal kumulatif tidak melebihi 10 tahun berdasarkan peraturan resmi.

Penjamin

Tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Diperuntukkan bagi pemohon berusia 55 tahun ke atas. Wajib berkomitmen untuk menyetorkan dana minimal US$50.000 ke rekening pribadi di bank milik negara, yang harus dilengkapi dan dilaporkan dalam waktu 90 hari setelah tiba di Indonesia; selain itu, wajib menunjukkan bukti pendapatan atau tunjangan minimal US$3.000 per bulan.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; untuk persyaratan dokumen perjalanan khusus, harap periksa teks aslinya.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode sesuai dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerari.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
5 年 13,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33E · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.