Indonesia dinilai memiliki jumlah hambatan tertinggi dalam perdagangan internasional

Indonesia menduduki peringkat ke-122 dalam Indeks Hambatan Perdagangan Internasional 2025 yang diterbitkan oleh organisasi riset tersebut, menjadikannya wilayah dengan hambatan perdagangan internasional terbanyak.Indeks ini mengukur hambatan langsung dan tidak langsung terhadap perdagangan di 122 wilayah yang mencakup PDB global sebesar 971 TP3T dan populasi dunia sebesar 801 TP3T. Lima besar adalah Hong Kong, Cina, Singapura, Israel, Kanada, dan Jepang, sementara Indonesia berada di peringkat terbawah bersama Vietnam dan Thailand. Rendahnya peringkat Indonesia terutama disebabkan oleh penerapan tarif perdagangan yang tinggi dan pembatasan layanan. Sebagai contoh, pembatasan layanan dikenakan pada produk iPhone 16, yang dilarang dijual di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Di antara aspek-aspek yang dinilai oleh TBI, Indonesia mendapat skor rendah untuk tarif dan layanan, yaitu 7,11 dan 8,15, yang menempatkannya di peringkat 109 dan 122 dari 122 negara; peringkat 79 dengan skor 2,1 untuk hambatan nontarif; dan peringkat 87 dengan skor 6 untuk fasilitasi, sehingga skor keseluruhannya adalah 5,84. TBI membagi hambatan perdagangan ke dalam dua kategori, yaitu hambatan langsung dan hambatan tidak langsung. Hambatan langsung dan tidak langsung. Hambatan langsung meliputi tarif, hambatan non-tarif, dan pembatasan layanan; sedangkan hambatan tidak langsung meliputi kinerja logistik, hak kekayaan intelektual, pembatasan perdagangan digital, dan keanggotaan perjanjian perdagangan bebas.