MEMUAT BARANG...

Indonesia melonggarkan pembatasan impor pada sepuluh kategori barang

印尼放宽十类商品的进口限制

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa pemerintah telah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 tahun 2024 untuk memperkenalkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 tahun 2025.Peraturan-peraturan ini dirumuskan setelah menerima proposal dari departemen-departemen pemerintah, asosiasi-asosiasi dan para pemangku kepentingan yang relevan, analisis dampak peraturan, dan rapat-rapat kerja teknis. Peraturan ini juga mengumumkan 10 kategori barang yang akan mendapatkan keuntungan dari kebijakan liberalisasi impor: hasil hutan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain dan nampan makanan tidak akan dikenakan pembatasan impor, sementara sakarin, stevia, dan olahan penyedap beralkohol, bahan kimia tertentu, mutiara, sol, dan sepeda roda dua dan tiga akan dikenakan formalitas yang akan dilakukan hanya oleh badan inspeksi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengimplementasikan arahan Presiden Joko Widodo untuk membantu dunia usaha mengatasi ketidakpastian dalam ekonomi dan perdagangan global; untuk memfasilitasi dunia usaha dalam meningkatkan daya saing mereka; untuk menciptakan ekosistem yang baik bagi penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan; dan untuk mendorong pengembangan industri padat karya untuk menarik dan mempertahankan investasi serta menjaga pertumbuhan ekonomi negara. Pemerintah secara simultan mempromosikan langkah-langkah deregulasi seperti penyederhanaan izin investasi untuk mengoptimalkan lingkungan bisnis secara keseluruhan. Beberapa pandangan menekankan perlunya memprioritaskan skala liberalisasi impor untuk bahan baku, sementara beberapa pihak memperingatkan untuk berhati-hati dalam pelaksanaannya, sementara asosiasi industri plastik khawatir bahwa kebijakan ini dapat membuat industri ini terancam guncangan. Kementerian Perdagangan menyebutkan pelonggaran impor 441 produk hutan untuk memenuhi permintaan industri, sementara Menteri Koordinasi Perekonomian mengatakan bahwa kebijakan liberalisasi impor tidak akan berdampak pada pendapatan fiskal negara.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian