Menteri Koordinator Bidang Perekonomian baru-baru ini menyatakan bahwa pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2025. Peraturan ini disusun setelah dilakukan analisis dampak regulasi dan rapat kerja teknis berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi terkait, dan pemangku kepentingan. Bersamaan dengan itu, diumumkan pula 10 kategori barang yang mendapatkan pelonggaran kebijakan impor: produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lainnya, dan nampan makanan tidak memiliki pembatasan impor; sedangkan sakarin, stevia, dan sediaan alkohol beraroma, bahan kimia tertentu, mutiara, sol dalam sepatu, serta sepeda roda dua dan tiga hanya perlu mengurus prosedur melalui lembaga inspeksi. Tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk menindaklanjuti instruksi Presiden sebelumnya, Joko Widodo, guna membantu perusahaan menghadapi ketidakpastian dalam perkembangan perdagangan ekonomi global; memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk meningkatkan daya saing mereka; menciptakan ekosistem yang baik untuk terus menciptakan lapangan kerja; mendorong pengembangan industri padat karya, menarik investasi dan mempertahankan investasi yang ada, serta menjamin pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga mendorong langkah-langkah deregulasi seperti penyederhanaan perizinan investasi untuk mengoptimalkan iklim usaha secara menyeluruh. Ada pandangan yang menekankan bahwa pelonggaran impor perlu memprioritaskan skala bahan baku, ada pula suara yang mengingatkan agar diterapkan secara hati-hati, sementara asosiasi industri plastik mengkhawatirkan kebijakan ini dapat berdampak pada sektor tersebut. Kementerian Perdagangan menyebutkan pelonggaran impor 441 produk kehutanan untuk memenuhi kebutuhan industri, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa kebijakan pelonggaran impor tidak akan mempengaruhi pendapatan negara, dll.