Indonesia akan memberlakukan tindakan anti-dumping terhadap impor Cina

Wakil Menteri Perindustrian baru-baru ini mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan langkah-langkah anti-dumping atau pengamanan di daerah perbatasan untuk mencegah masuknya impor dari Cina.Tujuan utamanya adalah untuk mencegah produk-produk Cina memasuki pasar Indonesia, menghindari gangguan terhadap pasar lokal dan melindungi industri dalam negeri. Ketika pembicaraan perdagangan AS-Tiongkok diadakan di Jenewa, Swiss, AS memberlakukan tarif 30% untuk produk Tiongkok dan Tiongkok memberlakukan tarif 10% untuk produk AS, produk Tiongkok diblokir untuk memasuki pasar AS dan mungkin beralih ke Indonesia. Pada Januari-April 2025, impor tekstil dan produk tekstil Indonesia meningkat sebesar 8,84%, dan impor alas kaki meningkat sebesar 30,89%. Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi pada impor baja dan aluminium dari China, dengan impor baja mencapai 51,41% (~ US$2,17 miliar), dan impor aluminium mencapai 46,1% (sekitar US$1 miliar). sekitar US$1 miliar), China mungkin akan mengalihkan produk baja dan aluminium ke Indonesia. Pemerintah akan secara intensif memantau dinamika produk baja dan aluminium di daerah perbatasan melalui mekanisme anti-dumping atau safeguard untuk merespons lonjakan impor yang tidak biasa dan melindungi produksi dalam negeri.