Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat Filamen Sintetis Indonesia secara terbuka mempertanyakan ketidakadilan sistemik dalam distribusi kuota impor, dengan beberapa perusahaan memperoleh kuota 100% kapasitas, sementara mayoritas hanya mendapatkan 30-50%. Lebih dari 20 perusahaan tekstil dikuasai oleh 4 orang, memonopoli sumber daya kuota. Pada tahun 2024-2025, impor benang dan kain melonjak 239% (dari 14,07 juta kg menjadi 47,88 juta kg) 60 pabrik tekstil lokal terpaksa ditutup, menyebabkan PHK massal. Asosiasi meminta Menteri Perindustrian menyelidiki departemen persetujuan kuota (pemeriksaan data 8 tahun ke belakang), namun juru bicara Kementerian Perindustrian justru menuduh anggota asosiasi melakukan impor skala besar dengan memanfaatkan kebijakan kawasan berikat. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa 5 dari 20 anggota asosiasi tidak menyerahkan laporan industri (sistem SIINas). Asosiasi menjelaskan bahwa perusahaan yang berhenti beroperasi tidak dapat melaporkan, bukan sengaja menyembunyikan. Izin API Umum memungkinkan perusahaan untuk menghindari pemeriksaan melalui kawasan berikat, perusahaan monopoli melakukan praktik jual rugi dengan kuota impor murah, menekan kapasitas lokal. Menurut statistik Asosiasi Pengusaha Indonesia, sektor tekstil telah memberhentikan lebih dari 939.000 pekerja pada tahun 2025. Kementerian Perindustrian berjanji menyelidiki pelanggaran internal, namun tetap bersikeras bahwa lonjakan impor terutama disebabkan oleh anggota asosiasi. Asosiasi meminta mekanisme kuota yang transparan untuk memulihkan lingkungan persaingan yang adil.