Bea Cukai China baru-baru ini secara sepihak menerapkan standar baru kandungan aluminium pada produk sarang burung walet (≤100 mg/kg), menyebabkan 11 perusahaan ekspor Indonesia ditangguhkan izin perdagangan ke China. Otoritas Karantina Pertanian Indonesia menyatakan bahwa standar ini tidak melalui konsultasi kedua belah pihak dan akan berdampak signifikan pada industri sarang burung walet Indonesia. Dalam jangka pendek, pemerintah akan melakukan audit keamanan pangan terhadap 9 perusahaan, hasilnya sedang diperiksa oleh Bea Cukai China; bersamaan dengan itu, dilakukan pengujian kandungan aluminium sebelum ekspor (menggunakan metode standar nasional China ICP-MS) dan menyusun proses standardisasi pengumpulan bahan baku sarang burung walet. Saat ini telah selesai pengujian kandungan aluminium pada 880 sampel sarang burung walet (total terkumpul 907 sampel) dan juga akan mengevaluasi pengaruh lingkungan ekologis yang berbeda terhadap kandungan aluminium sarang burung walet. China adalah pasar ekspor terbesar bagi sarang burung walet Indonesia. Indonesia sedang mendorong perusahaan untuk memperluas pasar alternatif seperti Amerika Serikat, Australia, Vietnam guna mengurangi ketergantungan pada China. Otoritas Karantina Indonesia menegaskan akan terus memperjuangkan hak ekspor sarang burung walet melalui penilaian ilmiah.