Badan Pengelola Investasi Nasional (BPI) Danantara akan memulai tender terbuka proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada awal November 2025, dan CEO-nya berjanji untuk memastikan proses transparan. Proyek ini bertujuan mengatasi masalah penumpukan sampah di kota-kota besar dan mendorong transisi energi, dengan target operasi komersial pada tahun 2028. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018, dengan menetapkan harga listrik tetap di angka 20 sen dolar AS per kWh (dari usulan awal 22 sen), menghapus biaya penanganan sampah (tipping fee) oleh pemerintah daerah, dan mengalihkannya ke Perusahaan Listrik Negara (PLN); serta akan memperkenalkan model kontrak "take and pay" untuk menjamin pengembalian investasi bagi investor. Saat ini Indonesia hanya memiliki 2 pembangkit listrik tenaga sampah yang beroperasi (Solo 5 MW, Surabaya 9 MW). PLN berencana berpartisipasi dalam pengembangan, dengan 11 proyek yang telah direncanakan, dan 24 proyek potensial lainnya. Pada semester pertama tahun 2025 telah ditandatangani 4 Perjanjian Jual Beli Listrik (Palembang, Sunter, Surabaya, Solo). Proyek ini menandai percepatan transisi energi Indonesia, menarik investasi swasta melalui harga listrik tetap dan penyederhanaan regulasi, serta mengurangi beban fiskal pemerintah daerah.