Satuan Tugas Penertiban Pengelolaan Hutan menyatakan bahwa jika PT Weda Bay Nickel tidak membayar denda administratif atas penggunaan lahan hutan secara ilegal, langkah hukum lebih lanjut dapat diambil. Perusahaan telah mengajukan banding atas denda tersebut dan berencana mengadakan dialog. Sebelumnya, Satuan Tugas telah mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa lahan seluas 321,07 hektar milik perusahaan tersebut dan PT Tonia Mitra Sejahtera, di mana Weda Bay Nickel memiliki 148,25 hektar di Halmahera Tengah dan Timur, serta Tonia Mitra memiliki 172,82 hektar di Bombana, Sulawesi Tenggara. Juru bicara menyatakan bahwa negara masih memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban denda, namun sanksi tidak terbatas pada penagihan administratif, melainkan juga dapat berupa pencabutan lahan, penyitaan aset melalui proses administratif, perdata, bahkan pidana. Jika denda tidak dibayar dan banding tidak dikabulkan, perusahaan dapat diminta untuk memulihkan kondisi hutan dan menanggung tanggung jawab hukum lainnya, termasuk BUMN yang terlibat; serta dapat dikenakan tuntutan pidana terhadap perusahaan dan individu, dan dinilai apakah izinnya sah. Satuan Tugas dapat mengambil tindakan tegas hingga pencabutan izin usaha. Perusahaan memiliki masa penyelesaian maksimal 30 hari setelah mengajukan banding, dan jika melewati batas, dapat dikenakan pencabutan lahan, penyitaan aset, atau pencabutan izin. Pemegang saham minoritas Weda Bay Nickel menyatakan tidak mengetahui jumlah denda dan alasan banding, namun menghormati keputusan pemerintah dan mendukung kerja sama dengan otoritas untuk memastikan operasi yang legal. Hingga saat ini, Satuan Tugas telah menjatuhkan denda sebesar Rp389 triliun terhadap 71 perusahaan kelapa sawit dan pertambangan, termasuk Weda Bay Nickel. Konsesi nikel perusahaan ini terletak di Halmahera Tengah dan Timur, Maluku Utara, beroperasi sejak 2019 melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (berlaku hingga 2069), dengan komposisi saham 51,2% milik Thingshan Group (China), 37,8% Eramet (Prancis), dan 10% ANTM (Indonesia). Pada tahun 2025, ditargetkan produksi nikel sebesar 52 juta ton, terdiri dari 27 juta ton nikel saprolit untuk pabrik feronikel, 3 juta ton untuk smelter konsorsium, dan 12 juta ton nikel limonit.