Pemerintah mengancam akan mengambil alih perusahaan tambang nikel Widabe milik Cina
Kelompok Kerja Remediasi Pengelolaan Hutan mengatakan bahwa jika PT Weda Bay Nickel gagal membayar denda administratif karena menduduki lahan hutan secara ilegal, maka langkah-langkah hukum lebih lanjut dapat diambil.Perusahaan telah mengajukan keberatan atas denda tersebut dan berencana untuk berdialog. Hal ini terjadi setelah kelompok kerja tersebut mengambil kembali total 321,07 hektar area pertambangan perusahaan tanpa izin pinjam pakai lahan hutan dengan PT Tonia Mitra Sejahtera, dimana Weda Bay Nickel memiliki 148,25 hektar di bagian tengah dan timur Hamahira dan Tonia Mitra memiliki 172,82 hektar di Bombana di Sulawesi Tenggara.
Kelompok Kerja dapat mengambil tindakan tegas hinggaPencabutan izin operasi. Keluhan bisnis tersebut diikuti olehJangka waktu penyelesaian maksimum 30 hariJangka waktu jatuh tempo dapat berupaPengambilalihan tanah, penyitaan aset atau pencabutan izinPemegang saham minoritas Weda Bay Nickel menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui jumlah denda dan alasan pengaduan tersebut, namun menghormati keputusan Pemerintah dan mendukungnya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna memastikan operasi yang legal. Hingga saat ini, Kelompok Kerja telah mengajukan total 15 pengaduan terhadap71 perusahaan kelapa sawit dan pertambangan didenda Rp 389 triliun, termasuk Weda Bay Nickel.
Konsesi nikel perusahaan terletak diHamahela bagian tengah dan timur, Provinsi Maluku UtaraDiadopsi pada tahun 2019Izin pertambangan khusus(berlaku hingga 2069) yang dioperasikan oleh Thingshan Group milik Tiongkok dengan kepemilikan 51,2%, Eramet dari Perancis 37,8%, dan ANTM dari Indonesia 10%. 52 juta ton nikel direncanakan untuk diproduksi pada tahun 2025, di mana 27 juta ton nikel putrescibles untuk pabrik nickel pig iron, 3 juta ton untuk smelter konsorsium, dan 12 juta ton nikel limonit.