Asosiasi Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) keberatan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang baru diterbitkan. Peraturan tersebut menetapkan standar denda administratif untuk pelanggaran pertambangan di kawasan hutan, dengan nikel tertinggi sebesar Rp6,5 miliar per hektar per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan bauksit (Rp1,76 miliar), timah (Rp1,25 miliar), dan batu bara (Rp354 juta). Asosiasi telah mengirim surat kepada Presiden, kementerian terkait, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, menyatakan dukungan terhadap perlindungan hutan dan kepatuhan hukum, namun menilai besaran denda terlalu tinggi, tidak adil, dan tidak proporsional, yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan perlakuan antar sektor, distorsi struktur biaya industri nikel, serta bertentangan dengan prinsip pengawasan yang setara.
Saat ini industri nikel menghadapi tekanan harga internasional, penyempitan margin laba, dan berbagai beban fiskal (royalti, pajak, PNBP, kewajiban reklamasi, standar ESG, dll.). Denda tinggi yang seragam secara nasional akan sangat menekan arus kas perusahaan, berpotensi menunda investasi dan produksi, mengurangi kontribusi berkelanjutan kepada negara, bahkan dapat menyebabkan peningkatan pendapatan satu kali jangka pendek, namun dalam jangka panjang mengurangi penerimaan pajak, devisa ekspor, dan kontribusi hilirisasi, sehingga secara keseluruhan mengurangi pendapatan negara.
Asosiasi menyarankan mengganti dengan formula proporsional untuk menyesuaikan denda, dengan mempertimbangkan luas area, tingkat dan jenis kerusakan, durasi, nilai ekonomi, serta karakteristik komoditas, dan menyamakan standar denda untuk semua mineral guna menjamin keadilan. Selain itu, diusulkan agar sebagian denda dialihkan menjadi dana jaminan lingkungan, dana restorasi hutan, dana eksplorasi geologi, dan lain-lain yang dikelola negara, guna menyeimbangkan perlindungan lingkungan dan pendapatan negara jangka panjang.
Asosiasi Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) keberatan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang baru diterbitkan. Peraturan tersebut menetapkan standar denda administratif untuk pelanggaran pertambangan di kawasan hutan, dengan nikel tertinggi sebesar Rp6,5 miliar per hektar per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan bauksit (Rp1,76 miliar), timah (Rp1,25 miliar), dan batu bara (Rp354 juta). Asosiasi telah mengirim surat kepada Presiden, kementerian terkait, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, menyatakan dukungan terhadap perlindungan hutan dan kepatuhan hukum, namun menilai besaran denda terlalu tinggi, tidak adil, dan tidak proporsional, yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan perlakuan antar sektor, distorsi struktur biaya industri nikel, serta bertentangan dengan prinsip pengawasan yang setara.
Saat ini industri nikel menghadapi tekanan harga internasional, penyempitan margin laba, dan berbagai beban fiskal (royalti, pajak, PNBP, kewajiban reklamasi, standar ESG, dll.). Denda tinggi yang seragam secara nasional akan sangat menekan arus kas perusahaan, berpotensi menunda investasi dan produksi, mengurangi kontribusi berkelanjutan kepada negara, bahkan dapat menyebabkan peningkatan pendapatan satu kali jangka pendek, namun dalam jangka panjang mengurangi penerimaan pajak, devisa ekspor, dan kontribusi hilirisasi, sehingga secara keseluruhan mengurangi pendapatan negara.
Asosiasi menyarankan mengganti dengan formula proporsional untuk menyesuaikan denda, dengan mempertimbangkan luas area, tingkat dan jenis kerusakan, durasi, nilai ekonomi, serta karakteristik komoditas, dan menyamakan standar denda untuk semua mineral guna menjamin keadilan. Selain itu, diusulkan agar sebagian denda dialihkan menjadi dana jaminan lingkungan, dana restorasi hutan, dana eksplorasi geologi, dan lain-lain yang dikelola negara, guna menyeimbangkan perlindungan lingkungan dan pendapatan negara jangka panjang.