Asosiasi dan Forum Nikel Indonesia Menentang Denda Tambang Nikel yang Berlebihan
Asosiasi Industri Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel (FINI) menentang Peraturan Menteri yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Pertambangan. Keputusan tersebut menetapkan denda administratif untuk pelanggaran pertambangan di kawasan hutan, yang tertinggi adalah 6,5 milyar rupiah per hektar per tahun untuk nikel, jauh lebih tinggi daripada bauksit (1,76 milyar), timah (1,25 milyar), dan batu bara (354 juta).Asosiasi mengirimkan surat kepada Presiden dan kementerian terkait serta Kelompok Kerja Remediasi Hutan, yang menyatakan dukungannya terhadap perlindungan hutan dan kepatuhan terhadap hukum, tetapi berpendapat bahwa denda tersebut terlalu tinggi, tidak memiliki prinsip-prinsip keadilan dan proporsionalitas, dan rentan terhadap ketidakseimbangan perlakuan antar industri, mendistorsi struktur biaya industri nikel, dan tidak konsisten dengan prinsip regulasi yang setara.
Rekomendasi AsosiasiPenyesuaian denda dengan rumus proporsionalitasDiusulkan juga agar sebagian dari denda tersebut dikonversi menjadi deposito lingkungan, dana restorasi hutan, dana eksplorasi geologi, dan lain-lain, untuk dikelola oleh Negara, sehingga dapat menyeimbangkan antara perlindungan lingkungan dan pendapatan fiskal jangka panjang, dengan mempertimbangkan ukuran, tingkat dan jenis kerusakan, durasi, nilai ekonomi dan karakteristik komoditas, serta keseragaman denda yang dikenakan pada mineral.