Skip to Main Content
Yinqitong
← Back to list
E32D

前印尼公民一年回归签证

E32D · Visa Repatriasi 1 Tahun

前公民与后裔 Visa Repatriasi dan Keturunan Ex-WNI

面向前印尼公民一年回归相关用途;需符合对应申请条件。

Stay duration

1 年

Fee

Rp 6,000,000

Entries

有限居留

Visa validity

签发后 90 天内使用

Extension

可按官网条件申请延期;延期时限及方式以原文为准。

Sponsor

无需担保人

Important notes

需证明曾为印尼公民,并承诺至少 US$10,000 的合资格投资或国有银行存款;须在入境后 90 天内完成,并遵守保证金留存承诺。

Required documents

  • 有效护照,通常须至少还有 6 个月有效期;特殊旅行证件要求请核对原文。
  • 近期彩色证件照,格式按官方申请系统要求。
  • 申请人或担保人的银行流水及生活费证明,金额和期间按对应签证核对。
  • 个人履历。
  • 旅行计划或行程材料。

Fee details

Stay durationFee(Rp)
1 年 6,000,000

Official source highlights

Source:https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E32D

允许活动 Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggal. Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

签证类型 Jenis visa

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

停留期限 Masa tinggal

Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

费用明细 Biaya (PNBP)

Masa tinggal 1 tahun: Rp.6.000.000,- Komponen Biaya - Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00 - Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00 - Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 - Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

担保人 Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

申请方式与基本材料 Pengajuan visa

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain: - Bukti jaminan dari Penjamin (WNI) atau pernyataan komitmen orang tuanya (WNA) - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - Daftar riwayat hidup - Riwayat perjalanan (itinerary)

特别要求 Persyaratan khusus

Anda juga harus memenuhi: - Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, seperti: - Pernyataan kesanggupan untuk membeli surat berharga negara Indonesia, saham pada perusahaan terbuka di Indonesia, reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia, atau menyimpan dana dalam bentuk deposito pada bank milik negara dengan jumlah paling sedikit US$10.000 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat) - Pernyataan komitmen untuk mengendapkan nilai Jaminan Imigrasi sebesar US$10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat), - Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain: a) Kartu Tanda Penduduk; b) Akta Kelahiran; c) Kartu Keluarga; d) Paspor Republik Indonesia; e) Ijazah, atau f) Sertifikat hak atas tanah .

其他规定 Ketentuan lain

- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. - Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya - Anda dilarang menerima imbalan, upah, atau yang serupa dari orang pribadi atau perusahaan di Indonesia.

办理流程 Proses pengajuan dan pemberian visa

- pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

法律依据 Dasar hukum

- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Data source: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E32D · Data updated 2026-09-07 · Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.