Five-Year Return Visa for Former Indonesian Citizens
E32A · Visa Repatriasi 5 Tahun Golden Visa
Former Citizens and DescendantsVisa Repatriasi dan Keturunan Ex-WNI
For purposes related to the five-year return of former Indonesian citizens; must meet the corresponding application requirements.
Stay duration
5 years
Fee
Rp 12,000,000
Entries
Limited Stay
Visa validity
Must be used within 90 days of issuance
Extension
Extendable under conditions; cumulative stay shall not exceed 10 years as stipulated on the official website.
Sponsor
No sponsor required
Important notes
Must prove former Indonesian citizenship and commit to holding eligible government bonds, stocks, mutual funds, or state bank deposits of at least US$25,000, to be completed and reported to the immigration office within 90 days of entry.
Required documents
Valid passport, generally with at least 6 months remaining validity; special travel document requirements, please refer to the original text.
Recent color passport photo, in accordance with the official application system requirements.
Fee details
Stay duration
Fee(Rp)
5 年
12,000,000
Subjek Visa
Visa Subject
Visa Index E32A is intended for foreigners who were formerly Indonesian Citizens (ex-WNI) and plan to return to reside in the territory of Indonesia for a certain period of time.
Original text:Visa Indeks E32A ditujukan bagi orang asing yang pernah berstatus Warga Negara Indonesia (eks WNI) dan berencana kembali bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu tertentu.
Dengan visa ini, anda dapat
With this visa, you can
Carry out activities related to tourism, purchasing goods, and visiting family and friends. In addition, you may also carry out work activities, pursue education, or other activities by reporting the dual activities to the immigration office that issued the stay permit. While in Indonesia, you may bring family members to reside in Indonesia as long as they comply with the provisions of laws and regulations in the field of immigration. You may also enter and exit the territory of Indonesia as long as the Stay Permit is still valid without having to apply for a new visa.
Original text:Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan wisata, pembelian barang, serta mengunjungi keluarga dan teman. Selain itu, Anda juga dapat melakukan kegiatan bekerja, menempuh pendidikan atau kegiatan lainnya dengan melakukan pelaporan rangkap kegiatan ke kantor imigrasi yang menerbitkan izin tinggal. Selama di Indonesia, Anda dapat membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Anda juga dapat masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Tinggal masih berlaku tanpa harus mengajukan visa baru.
Jenis visa
Visa type
Limited Stay Visa for entry into Indonesia which allows you to enter and exit Indonesia within a certain period of time. This Stay Permit can be extended provided that the total Stay Permit in the territory of Indonesia does not exceed 10 (ten) years and can be converted into another stay permit
Original text:Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya
Masa tinggal
Stay duration
You are granted an initial stay permit with a validity period of a maximum of 5 years and can be extended provided that the total Stay Permit in the territory of Indonesia does not exceed 10 (ten) years. Extension applications can be submitted online via evisa.imigrasi.go.id
Original text:Anda diberikan izin tinggal pertama dengan masa berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Biaya (PNBP)
Fee (PNBP)
Stay duration up to 5 years: Rp. 12,000,000, consisting of:
|
- Limited Stay Visa Fee
|
: Rp. 500,000,-
|
- Visa Verification Fee
|
: Rp. 1,000,000,-
|
- Limited Stay Permit (ITAS) Fee for a validity period of 5 Years
|
: Rp. 7,000,000,-
|
- Re-entry Permit (IMK) Fee for a validity period of 5 Years
|
: Rp. 3,500,000,-
All payments (PNBP) can be made through several designated banks. Please see the billing code that appears in the system after the visa application is submitted. If the application is rejected, the PNBP/Immigration Fees that have been paid cannot be refunded
Original text:Masa tinggal hingga 5 tahun : Rp. 12.000.000, terdiri atas:
|
- Biaya Visa tinggal terbatas
|
: Rp. 500.000,-
|
- Biaya Verifikasi Visa
|
: Rp. 1.000.000,-
|
- Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku 5 Tahun
|
: Rp. 7.000.000,-
|
- Biaya Izin Masuk Kembali (IMK) masa berlaku 5 Tahun
|
: Rp. 3.500.000,-
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa. Jika permohonan ditolak, maka PNBP/Biaya Imigrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
Penjamin (Sponsor)
Guarantor (Sponsor)
You do not need a guarantor/sponsor to apply for this visa.
Original text:Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Visa application
You must have an account at evisa.imigrasi.go.id before applying for a visa. After having an account, you can log in at evisa.imigrasi.go.id by preparing the electronic documents (PDF or JPEG files) of the Foreigner, including:
- A valid National Passport valid for at least 6 (six) months;
- proof of Immigration Guarantee;
- proof of having sufficient living expenses for themselves and/or their family during their stay in the territory of Indonesia;
- a recent color photograph; and
- other documents to explain the purpose/intent of the Foreigner's arrival.
Original text:Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- bukti Jaminan Keimigrasian;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
- pasfoto berwarna terbaru; dan
- dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Persyaratan khusus
Special requirements
- Immigration Guarantee by attaching a Statement of Commitment Letter to invest in Indonesia as follows:
- a statement of commitment to purchase Indonesian government bonds of at least US$25,000 (twenty-five thousand United States dollars);
- a statement of commitment to purchase shares in a public company in Indonesia of at least US$25,000 (twenty-five thousand United States dollars);
- a statement of commitment to purchase mutual funds in Indonesia of at least US$25,000 (twenty-five thousand United States dollars); or
- a statement of commitment to place funds in the form of a deposit at a state-owned bank of at least US$25,000 (twenty-five thousand United States dollars),
- The above Statement of Commitment must be fulfilled and reported to the Immigration Office that issued the Limited Stay Permit within a maximum period of 90 days calculated from the date of entry into Indonesia by attaching:
- Proof of ownership of Indonesian government bonds of at least US$25,000 (twenty-five thousand United States dollars);
- Proof of ownership of shares in a public company in Indonesia of at least US$25,000 (twenty-five thousand United States dollars);
- Proof of ownership of mutual funds in Indonesia of at least US$25,000 (twenty-five thousand United States dollars); or
- Proof of ownership of funds in the form of a deposit at a state-owned bank of at least US$25,000 (twenty-five thousand United States dollars),
- Other documents proving that the Foreigner is an Indonesian citizen, including:
- identity card;
- family card;
- birth certificate;
- Passport;
- formal education diploma; or
- land ownership certificate
Original text:- Jaminan Keimigrasian dengan melampirkan Surat Pernyataan Komitmen akan menanamkan investasi di Indonesia sebagai berikut:
- pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika);
- pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika);
- pernyataan komitmen akan membeli reksa dana di Indonesia paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika); atau
- pernyataan komitmen akan menempatkan dana berupa deposito pada bank milik negara paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika),
- Pernyataan Komitmen diatas, harus dipenuhi dan dilaporkan ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia dengan melampirkan:
- Bukti kepemilikan obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika);
- Bukti kepemilikan saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika);
- Bukti kepemilikan reksa dana di Indonesia paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika); atau
- Bukti kepemilikan dana berupa deposito pada bank milik negara paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika),
- Dokumen lain yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain:
- kartu tanda penduduk;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran;
- Paspor;
- ijazah pendidikan formal; atau
- sertipikat hak milik atas tanah
Ketentuan lain
Other provisions
- The granting of this Limited Stay Visa is excluded for Foreigners who:
- are citizens of a country that was once part of the territory of Indonesia;
- are currently or have previously worked as state civil apparatus, law enforcement apparatus, intelligence function implementers, and/or military abroad;
- have been involved in separatist groups; and/or
- have been in conflict with national interests.
- The visa validity period is 90 days from the date of issuance. If not used after that period, the Foreigner must apply for a new visa to be able to enter Indonesia.
- Please note that the visa validity period is different from the stay duration, please check your visa for information on the length of the stay permit.
- The Limited Stay Permit and Re-entry Permit will be issued automatically once you are permitted entry by the officer at the Immigration Checkpoint.
- You are prohibited from staying in the territory of Indonesia beyond the period of the stay permit, carrying out work that is not in accordance with the stay permit, selling goods or services, unless required in your work
- The value of the Immigration Guarantee must be maintained at least in accordance with the statement of commitment letter at the time of the visa application as long as the stay permit is still valid.
Original text:- Pemberian Visa tinggal terbatas ini dikecualikan bagi Orang Asing yang:
- merupakan warga negara dari negara yang pernah menjadi bagian dari Wilayah Indonesia;
- sedang atau pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum, pelaksana fungsi intelijen, dan/atau militer di luar negeri;
- pernah terlibat dalam kelompok separatisme; dan/atau
- pernah bertentangan dengan kepentingan nasional.
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
- Nilai Jaminan Keimigrasian harus dipertahankan paling sedikit sesuai dengan surat pernyataan komitmen pada saat permohonan visa selama izin tinggalnya masih berlaku.
Proses pengajuan dan pemberian visa
Visa application and issuance process
Visa Application at the Directorate General of Immigration:
- examination of the completeness of requirements;
- verification of immigration fee payments in accordance with the provisions of laws and regulations;
- profile creation and verification;
- approval;
- visa issuance.
Processing time is four working days after the visa payment is received.
Original text:Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
Legal basis
- Law Number 6 of 2011 concerning Immigration as amended several times, most recently by Law Number 63 of 2024 concerning the Third Amendment to Law Number 6 of 2011 concerning Immigration;
- Government Regulation Number 31 of 2013 concerning Implementing Regulations of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration as amended several times, most recently by Government Regulation Number 40 of 2023 concerning the Fourth Amendment to Government Regulation Number 31 of 2013 concerning Implementing Regulations of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration;
- Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 45 of 2024 concerning Types and Tariffs of Non-Tax State Revenue Types applicable at the Ministry of Law and Human Rights;
- Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 22 of 2023 concerning Visas and Stay Permits as amended by Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 11 of 2024 concerning Amendments to Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 22 of 2023 concerning Visas and Stay Permits;
- Regulation of the Minister of Immigration and Corrections Number 3 of 2025 concerning Visas, Stay Permits, Facilities and Conveniences, and Immigration Supervision for the Diaspora; and
- Decree of the Minister of Immigration and Corrections of the Republic of Indonesia Number M.IP-08.GR.01.01 of 2025 concerning Visa Classification.
Original text:- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal;
- Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora; dan
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.
Data source:
https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E32A
· Data updated 2026-09-07
· Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.
快捷导航
Site search
Mobile Reading
Use mobile phone to scan QR code to open current page