Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E32D

Visa Kembali Satu Tahun untuk Mantan WNI

E32D · Visa Repatriasi 1 Tahun

Mantan Warga Negara dan Keturunan Visa Repatriasi dan Keturunan Ex-WNI

Untuk keperluan kembali bagi mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam jangka waktu satu tahun; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

1 tahun

Biaya

Rp 6.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam waktu 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Perpanjangan dapat diajukan sesuai dengan ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.

Penjamin

Tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Perlu membuktikan status sebagai mantan WNI, dan berkomitmen untuk melakukan investasi yang memenuhi syarat atau simpanan di bank milik negara minimal US$10.000; harus diselesaikan dalam waktu 90 hari setelah masuk, serta mematuhi komitmen penempatan dana yang dijamin.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran bank dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktu disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup (CV).
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 6,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E32D · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.