Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E33C

Visa Kunjungan bagi Tokoh Internasional yang Diundang Pemerintah

E33C · Visa Rumah Kedua Tokoh Dunia Undangan Pemerintah Golden Visa

Rumah Kedua Visa Rumah Kedua

Untuk keperluan terkait tokoh internasional yang diundang pemerintah; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

5 / 10 tahun

Biaya

Mulai dari Rp 13.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diperpanjang sesuai ketentuan, total masa tinggal tidak melebihi 10 tahun sesuai peraturan di situs resmi.

Penjamin

Memerlukan penjamin

Catatan penting

Memerlukan surat undangan atau keterangan dari lembaga pemerintah pusat. Berlaku bagi tokoh internasional yang diundang, harus diverifikasi kualifikasinya secara spesifik.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan jenis visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau materi itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
5 年 13,000,000
10 年 19,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33C · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.