Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional semester pertama tahun 2025, terdapat 1.641 perusahaan yang sedang membangun fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp803,2 triliun, diperkirakan akan menyerap 3,05 juta tenaga kerja. Pada Juni 2025, produksi manufaktur menunjukkan ekspansi, Indeks Keyakinan Industri (IKI) berada di angka 52,50, menunjukkan lebih dari 50% perusahaan industri mengalami peningkatan kinerja dibandingkan bulan sebelumnya, dan permintaan tenaga kerja meningkat. Indeks Keyakinan Industri untuk industri berorientasi ekspor dan industri berorientasi pasar domestik masing-masing sebesar 52,19 dan 51,32, keduanya menunjukkan ekspansi, yang berarti permintaan, produksi, dan ketenagakerjaan di sektor manufaktur lebih baik dibandingkan sebelumnya. Juru bicara Kementerian Perindustrian optimis terhadap prospek penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu revisi kebijakan pelonggaran impor. Meskipun kebijakan ini hanya berlangsung selama dua bulan, namun telah mendorong industri dalam negeri, khususnya yang berorientasi pasar domestik, untuk dapat mengendalikan jumlah produk impor murah, meningkatkan tingkat utilisasi produksi dan kemampuan penyerapan tenaga kerja di sektor industri padat karya. Kementerian Perindustrian juga telah menyelesaikan koordinasi dengan kementerian terkait mengenai rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang kredit bagi industri padat karya, yang akan diterbitkan bersamaan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sekitar 2.722 perusahaan industri padat karya diperkirakan akan mendapat manfaat dari kebijakan ini, membantu perusahaan menghindari PHK, meningkatkan utilisasi produksi, dan daya saing produk.
Dua kesepakatan dagang bersejarah antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa telah menggairahkan industri dalam negeri, terutama industri berorientasi ekspor. Beberapa perusahaan yang awalnya berorientasi pasar domestik mulai memasarkan produknya ke pasar AS dan Eropa. Peningkatan permintaan ekspor dan utilisasi produksi akan membantu menjaga lapangan kerja dan menyerap lebih banyak tenaga kerja, serta membuka pasar Eropa yang lebih besar bagi industri ekspor Indonesia, sekaligus menarik industri berorientasi pasar domestik untuk melakukan kegiatan ekspor. Kementerian Perindustrian akan melakukan reformasi manajemen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk meningkatkan pasokan produk manufaktur terhadap kebutuhan pemerintah. Setelah reformasi, perhitungan TKDN akan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien. Skor TKDN yang tinggi akan meningkatkan peluang produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah, memperkuat permintaan terhadap industri lokal, meningkatkan utilisasi produksi dan penyerapan tenaga kerja. Saat ini sekitar 3,2 juta orang Indonesia bekerja di industri dalam negeri yang memasok produk untuk pemerintah. Diperkirakan angka ini akan meningkat lebih lanjut setelah reformasi. Ia membantah pernyataan bahwa sektor manufaktur sedang mengalami PHK massal, dan berpendapat bahwa masalah PHK harus dilihat secara objektif berdasarkan data akurat, analisis komprehensif, dan penjelasan yang tepat. Ia menyatakan bahwa sektor manufaktur terus tumbuh. Menteri Perindustrian saat berkunjung ke Jepang secara langsung meminta para pimpinan industri otomotif Jepang untuk menghindari PHK saat melakukan efisiensi, guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kementerian Perindustrian mengimbau semua pihak untuk menyebarkan informasi dan analisis secara seimbang, menjaga iklim investasi, terutama investasi manufaktur dalam negeri, dan menghindari menimbulkan kepanikan sosial yang tidak perlu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional semester pertama tahun 2025, terdapat 1.641 perusahaan yang sedang membangun fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp803,2 triliun, diperkirakan akan menyerap 3,05 juta tenaga kerja. Pada Juni 2025, produksi manufaktur menunjukkan ekspansi, Indeks Keyakinan Industri (IKI) berada di angka 52,50, menunjukkan lebih dari 50% perusahaan industri mengalami peningkatan kinerja dibandingkan bulan sebelumnya, dan permintaan tenaga kerja meningkat. Indeks Keyakinan Industri untuk industri berorientasi ekspor dan industri berorientasi pasar domestik masing-masing sebesar 52,19 dan 51,32, keduanya menunjukkan ekspansi, yang berarti permintaan, produksi, dan ketenagakerjaan di sektor manufaktur lebih baik dibandingkan sebelumnya. Juru bicara Kementerian Perindustrian optimis terhadap prospek penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu revisi kebijakan pelonggaran impor. Meskipun kebijakan ini hanya berlangsung selama dua bulan, namun telah mendorong industri dalam negeri, khususnya yang berorientasi pasar domestik, untuk dapat mengendalikan jumlah produk impor murah, meningkatkan tingkat utilisasi produksi dan kemampuan penyerapan tenaga kerja di sektor industri padat karya. Kementerian Perindustrian juga telah menyelesaikan koordinasi dengan kementerian terkait mengenai rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang kredit bagi industri padat karya, yang akan diterbitkan bersamaan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sekitar 2.722 perusahaan industri padat karya diperkirakan akan mendapat manfaat dari kebijakan ini, membantu perusahaan menghindari PHK, meningkatkan utilisasi produksi, dan daya saing produk.
Dua kesepakatan dagang bersejarah antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa telah menggairahkan industri dalam negeri, terutama industri berorientasi ekspor. Beberapa perusahaan yang awalnya berorientasi pasar domestik mulai memasarkan produknya ke pasar AS dan Eropa. Peningkatan permintaan ekspor dan utilisasi produksi akan membantu menjaga lapangan kerja dan menyerap lebih banyak tenaga kerja, serta membuka pasar Eropa yang lebih besar bagi industri ekspor Indonesia, sekaligus menarik industri berorientasi pasar domestik untuk melakukan kegiatan ekspor. Kementerian Perindustrian akan melakukan reformasi manajemen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk meningkatkan pasokan produk manufaktur terhadap kebutuhan pemerintah. Setelah reformasi, perhitungan TKDN akan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien. Skor TKDN yang tinggi akan meningkatkan peluang produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah, memperkuat permintaan terhadap industri lokal, meningkatkan utilisasi produksi dan penyerapan tenaga kerja. Saat ini sekitar 3,2 juta orang Indonesia bekerja di industri dalam negeri yang memasok produk untuk pemerintah. Diperkirakan angka ini akan meningkat lebih lanjut setelah reformasi. Ia membantah pernyataan bahwa sektor manufaktur sedang mengalami PHK massal, dan berpendapat bahwa masalah PHK harus dilihat secara objektif berdasarkan data akurat, analisis komprehensif, dan penjelasan yang tepat. Ia menyatakan bahwa sektor manufaktur terus tumbuh. Menteri Perindustrian saat berkunjung ke Jepang secara langsung meminta para pimpinan industri otomotif Jepang untuk menghindari PHK saat melakukan efisiensi, guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kementerian Perindustrian mengimbau semua pihak untuk menyebarkan informasi dan analisis secara seimbang, menjaga iklim investasi, terutama investasi manufaktur dalam negeri, dan menghindari menimbulkan kepanikan sosial yang tidak perlu.