Kawasan Industri Weda Bay (PT IWIP) dituduh melanggar aturan perdagangan mineral dengan melakukan penimbangan dan verifikasi mineral sendiri, bukan melalui lembaga inspeksi bersertifikat, yang berpotensi menyebabkan kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan menilai hal ini merupakan masalah serius dalam akuntabilitas perdagangan mineral, di mana operasi mandiri rentan terhadap pemalsuan data jumlah dan kadar, mengakibatkan kerugian negara yang jumlahnya bisa sangat besar, dan terkait dengan tindak pidana korupsi. Ia menilai langkah ini melanggar peraturan pemerintah dan peraturan PNBP terkait, serta mendesak DPR untuk membentuk panitia khusus, pemerintah untuk melakukan audit, dan menindak sesuai hukum. Komisi XII DPR saat meninjau IMIP juga menemukan bahwa IWIP mengoperasikan alat timbang sendiri, meskipun ada petugas inspeksi tetapi tidak melakukan verifikasi, dan dalam rantai perdagangan darat tidak ada lembaga pengawas negara. Anggota komisi menyatakan telah melaporkan kepada presiden, bahwa IWIP dapat memperoleh mineral tanpa pencatatan negara, pemerintah hanya memiliki data dari lembaga inspeksi, sedangkan Kementerian Energi belum menetapkan aturan pengendalian untuk penjualan truk darat. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan bahwa PNBP sektor mineral pada Januari–November 2025 mencapai Rp117,26 triliun, dan pada awal Desember sudah mencapai Rp120 triliun, mencapai 96% dari target tahunan Rp124,5 triliun, dan diperkirakan dapat melampaui. Namun, jika masalah IWIP terbukti benar, hal ini akan mempengaruhi keakuratan dan integritas PNBP.