Widabay Park dituduh menimbang dan memverifikasi mineral sendiri
Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) dituduh melanggar peraturan perdagangan mineral atau menyebabkan hilangnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) karena diduga menimbang dan memverifikasi mineral sendiri, dan bukan melalui lembaga inspeksi berlisensi.Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan berpandangan bahwa sistem iniMasalah serius dengan akuntabilitas dalam perdagangan mineral, di mana transaksi sendiri dapat dengan mudah menyebabkan pemalsuan data volume dan kadarNegara telah menyebabkan kerugian bagi Negara, yang mungkin substansial atau signifikan, dan yang melibatkankorupsi kriminal.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa PNBP mineral mencapai Rp 117,26 triliun pada Januari-November 2025, dan mencapai Rp 120 triliun pada awal Desember, menyelesaikan 96% dari target tahunan sebesar Rp 124,5 triliun, yang diperkirakan akan terlampaui. NamunMasalah IWIP, jika benar, akan mempengaruhi keaslian dan integritas PNBP.