Pemerintah Indonesia telah mengumumkan larangan total terhadap ekspor semua logam tanah jarang dan produk sampingannya, yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.Hal ini bertujuan untuk mengimplementasikan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat kontrol negara atas sumber daya strategis.
Sumber daya tanah jarang di Indonesia terutama terkait denganProduk sampingan pertambangan timah(misalnya monasit, yttrium fosforit)mengandung17 spesiesunsur tanah jarang (kimia)Permintaan bahan magnet permanen seperti neodymium (Nd) dan praseodymium (Pr) menyumbangKonsumsi global lebih dari 60%.
Otoritas Industri Mineral Baru akan memimpin pengolahan nilai tambah tanah jarang pada bulan Agustusdengan memprioritaskan pengembangan izin usaha pertambangan (IUP) yang belum diterbitkan oleh badan usaha milik negara. Bahan-bahan magnet permanen tanah jarang menyumbang 90% dari nilai pasar global, dan Indonesia berniat untuk melewatipemrosesan lokalMemperoleh Keuntungan yang Lebih Tinggi. Ekspor produk sampingan timah yang ada saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan nilai strategis tanah jarang, dan larangan tersebut mendorongPerpanjangan rantai industri.
Pemerintah akan fokus pada regulasiAliran produk sampingan dari perusahaan pertambangan timaholehBUMN (Badan Usaha Milik Negara)Tanah jarang yang dominanPenyempurnaan dan pengembangan aplikasimembangun rantai industri yang lengkap. Langkah ini dipandang sebagai langkah IndonesiaMengurangi Ekspor Mineral Primer dan Meningkatkan Nilai Tambah Sumber DayaSebuah langkah penting dalam prosesnya.
© 版权声明
Artikel ini memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa izin.