Masa keemasan limbah menjadi energi di Indonesia, 120 perusahaan bersaing untuk

Industri pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia sedang berada di masa keemasan, dengan Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden No. 109 tahun 2025 pada tanggal 10 Oktober, dan industri ini telah diaktifkan melalui pengumuman resmi pada tanggal 14 Oktober, dengan 120 perusahaan telah mendaftar untuk berpartisipasi, di mana 54 di antaranya merupakan perusahaan internasional yang meliputi negara-negara seperti Cina, Jepang, Singapura, Jerman, dan Belanda.
Perubahan utama dalam peraturan presiden ini adalah restrukturisasi model penghasil uang dari sampah menjadi energi, dari "dua pendapatan" sebelumnya yaitu "penjualan listrik + subsidi pemerintah atau tipping fee" menjadi pembelian listrik secara eksklusif oleh perusahaan listrik nasional, PLN, dengan harga tetap $0,20 per kWh dan kontrak selama 30 tahun. Semua tender dan koordinasi proyek dilakukan oleh Danantara, badan investasi negara.
Empat perubahan utama dalam kebijakan
1. Pendapatan yang lebih stabil, perusahaan dapat memperoleh keuntungan hanya dengan menjual listrik, pembatalan tipping fee, pembelian listrik PLN akan dikompensasi oleh negara jika membuat kenaikan biaya rata-rata sendiri, dan profitabilitas perusahaan jelas.
2, bank lebih bersedia untuk memberikan pinjaman, proses penawaran lebih lancar, oleh manajemen pusat, Danantara bertanggung jawab untuk memilih proyek, untuk terlibat dalam penawaran juga dapat didanai sebagai pemegang saham, untuk menghindari pemerintah daerah melakukan hal mereka sendiri.
3. Tanggung jawab pemerintah daerah sudah jelas: pemerintah daerah hanya bertanggung jawab untuk menyediakan lahan dan mengangkut sampah, dan dijamin setidaknya 1.000 ton sampah akan dipasok setiap hari, dan jika gagal, pemerintah daerah akan memberikan kompensasi kepada perusahaan sesuai dengan perjanjian.
4, harga listrik menarik, harga 0,2 dolar AS / derajat lebih tinggi dari harga pembangkit listrik fotovoltaik saat ini 0,12-0,15 dolar AS / derajat, pengakuan limbah-ke-energi "layanan publik + produksi energi" nilai ganda.
Pembiayaan dan investasi asing
Setelah kebijakan tersebut diperjelas, dana mengalir masuk dan investor asing sangat termotivasi. Pada bulan Juli tahun ini, Danantara telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), yang melibatkan ekonomi daur ulang rendah karbon dan sektor infrastruktur, membuka jalan bagi masuknya modal dan teknologi Jepang, dan kerja sama negara lain akan menyusul.
Rencana Investasi dan Kemajuan Proyek
Pemerintah Indonesia berencana untuk membangun proyek-proyek pengolahan sampah menjadi energi di 33 kota, dengan total investasi sekitar $5,5 miliar (Rp 91 triliun). Proyek ini tidak akan diluncurkan secara menyeluruh pada saat ini, tetapi akan dimulai dengan program percontohan di 10 kota dan akan terus berlanjut.
Kemajuan di kota-kota tertentu
Jakarta telah memimpin dengan rencana pembangkit listrik tenaga sampah yang mampu memproses 2.500-3.000 ton sampah per hari dan menghasilkan 35 megawatt listrik, dan berencana untuk membangun empat atau lima pembangkit listrik serupa pada saat yang sama, dengan pejabat setempat mengatakan bahwa tarifnya adalah US$0,2/kWh dan dapat dioperasikan tanpa biaya tambahan (tipping fee). Pembangkit listrik tenaga uap Benowo di Surabaya dan pembangkit listrik tenaga uap Putri Cempo di Solo telah beroperasi dan telah mengumpulkan pengalaman teknik dan operasional, yang dapat digunakan sebagai model untuk proyek-proyek baru secara nasional.
ringkasan
Peraturan Presiden No. 109 tahun 2025 telah mengubah pembangkit listrik tenaga sampah di Indonesia dari "percontohan skala kecil" menjadi "kategori formal yang dapat diinvestasikan dengan aman", dengan tarif saat ini, pembeli (PLN), dan peserta lelang (Danantara) yang telah ditetapkan, serta pendanaan internasional yang telah tersedia. Kuncinya adalah mengintegrasikan "sistem pengolahan limbah" dan "sistem pembangkit listrik" untuk memastikan operasi yang stabil selama 30 tahun. Bagi para investor yang peduli dengan infrastruktur dan transisi energi di Indonesia, ini adalah "jendela emas" di mana kebijakan dan dana sudah tersedia. "Jendela Emas".