Perusahaan Tiongkok Daratan dan Hong Kong Dapat Menikmati Pelonggaran Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia baru-baru ini menyelenggarakan sosialisasi kebijakan secara hybrid (luring dan daring) yang membahas ketentuan pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan amendemen ketiga dari regulasi mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Acara ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan pertambangan, perbankan, asosiasi industri, dan kamar dagang asing. Sekretaris Kementerian Koordinator memimpin acara, sementara Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia sebagai narasumber utama mengumumkan empat keputusan pelaksanaan inti: penetapan negara yang berlaku, kriteria penetapan eksportir, daftar bank penempatan devisa, dan mekanisme pelaporan data eksportir.
Peta Strategi Peningkatan Kemitraan Komprehensif Tiongkok-Indonesia di Berbagai Bidang
Model Bank Kliring RMB Ganda Indonesia Segera Terwujud
Investasi Rp10 Miliar di Ibu Kota Baru Indonesia Bebas Pajak 30 Tahun
Indonesia Hentikan Bea Antidumping untuk Impor Bahan Baku PPH dari China
Indonesia Pertahankan Larangan Ekspor Bauksit dan Konsentrat Tembaga
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia baru-baru ini secara terbuka menyatakan dalam acara peluncuran buku di Jakarta bahwa pemerintah Indonesia akan terus mempertahankan larangan ekspor bauksit mentah dan konsentrat tembaga, serta tidak akan membuka kembali jalur penjualan bahan mentah kedua jenis mineral inti tersebut. Kebijakan ini merupakan strategi inti transformasi ekonomi nasional Indonesia dan peningkatan hilirisasi industri mineral, yang bertujuan untuk mengubah total model pembangunan ekstensif yang hanya mengekspor sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa tujuan utama Indonesia mempertahankan larangan ekspor bijih mentah adalah untuk mendorong pengolahan sumber daya mineral dalam negeri dan memajukan pengembangan industri hilirisasi mineral secara menyeluruh.
Indonesia Menarik Investasi Tiongkok untuk Kereta Api Lintas Pulau Kalimantan
Menteri Perhubungan Indonesia baru-baru ini mengumumkan secara resmi bahwa pemerintah Indonesia secara aktif menarik investasi domestik dan asing, dengan fokus pada modal Tiongkok, Rusia, dan lokal, untuk mendorong proyek pembangunan kereta api lintas Kalimantan dan proyek peningkatan serta perluasan kereta api lintas Sumatera. Percepatan infrastruktur ini berasal dari instruksi khusus Presiden Prabowo yang meminta Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mempercepat realisasi dua jaringan kereta api nasional tersebut guna menyempurnakan sistem transportasi utama dari timur ke barat Indonesia. Menteri Perhubungan menyatakan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan telah melakukan koordinasi kerja dengan KAI, dan perusahaan telah menyusun peta jalan pengembangan proyek yang lengkap.
Indonesia Resmi Membatalkan Kebijakan Pemotongan Pajak Penghasilan Penjual oleh Platform E-commerce
Menteri Keuangan Indonesia baru-baru ini mengumumkan pembatalan resmi kebijakan pemotongan PPh Pasal 22 untuk pedagang online oleh platform e-commerce. Kebijakan ini semula dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Alasan utama pembatalan ini adalah perekonomian Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang cepat. Ia menyatakan di kantornya di Jakarta bahwa untuk saat ini penerapan aturan pajak tersebut ditunda terlebih dahulu. Berdasarkan data ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal kedua 2026 mencapai 5,29%, dibandingkan dengan pertumbuhan tinggi 5,61% pada kuartal pertama 2026, data kuartal kedua tidak menunjukkan ketahanan pemulihan ekonomi yang kuat.
Pembebasan Bea Masuk dan Jaminan untuk Kemasan Daur Ulang Indonesia pada Akhir September
Kementerian Keuangan Indonesia baru-baru ini secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur mekanisme bea masuk dan keluar sementara untuk kemasan yang dapat digunakan kembali (Returnable Package). Peraturan baru ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 15 Juli 2026, diumumkan secara resmi pada 31 Juli, dan akan berlaku efektif 60 hari setelah pengumuman, yaitu pada akhir September 2026, menggantikan ketentuan lama tahun 2017 dan 2021 yang kurang jelas dan tidak secara khusus mencakup kemasan daur ulang, sehingga memberikan kepatuhan bea cukai yang jelas, seragam, dan terstandarisasi bagi perusahaan logistik lintas batas.
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga 5,75%
Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengadakan Rapat Dewan Gubernur dan secara resmi mengumumkan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) tetap di 5,75%, tidak mengikuti laju kenaikan suku bunga, serta mengeluarkan sejumlah kebijakan insentif keuangan besar yang secara tepat sasaran mengoptimalkan lingkungan investasi asing, menstabilkan nilai tukar Rupiah, dan menarik modal asing kembali ke pasar keuangan domestik. Paket kebijakan ini menggantikan skema kenaikan suku bunga langsung dan menjadi alat pengaturan utama Indonesia saat ini untuk menstabilkan nilai tukar, modal, dan perekonomian.
Mulai Juli, Semua Proses Pajak di Indonesia Wajib Dilakukan Secara Online
rnrnDirektur Jenderal Pajak Indonesia baru-baru ini secara resmi mengonfirmasi bahwa mulai Juli 2026, semua urusan administrasi perpajakan di Indonesia akan sepenuhnya menggunakan sistem digital Coretax, dan sistem ini secara resmi menjadi satu-satunya platform inti sistem perpajakan Indonesia. Seluruh proses perpajakan, termasuk pengawasan pajak, penegakan hukum dan penagihan, keberatan pajak, banding, dan pengaduan, akan secara bertahap dipindahkan ke Coretax secara online, menandai reformasi digital menyeluruh sistem perpajakan Indonesia. Dalam Forum Dialog Perpajakan Indonesia 2026, pihak berwenang menyatakan bahwa peningkatan ini adalah perubahan lompatan dalam sistem perpajakan Indonesia. Masa lalu model kerja kertas tradisional dan sistem kantor tetap benar-benar berakhir.
Indonesia Akan Mendapatkan Perlakuan Tarif Impor Khusus dari AS
Kerja sama ekonomi bilateral Indonesia-AS terus diperdalam, saling menguntungkan semakin menonjol, kedua negara memperkuat integrasi dalam sistem ekonomi global melalui pelonggaran akses pasar dan koordinasi kebijakan perdagangan. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) memberikan apresiasi penuh atas efektivitas reformasi Indonesia dalam penerapan regulasi ketenagakerjaan, penanganan kerja paksa, dan pengendalian impor produk ilegal, sehingga Indonesia masuk dalam kelompok terbaik evaluasi tarif AS. Dari 60 ekonomi yang dievaluasi, hanya Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan yang mendapatkan status preferensi dari AS. Hasil ini berkat upaya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dalam 20