Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
D12

Visa Beberapa Kali Kunjungan untuk Survei Pra-Investasi

D12 · Visa Kunjungan Pra-Investasi

Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Untuk keperluan survei pra-investasi dengan kunjungan berulang; wajib memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

180 hari setiap kunjungan

Biaya

Mulai dari Rp 5.000.000

Jumlah masuk

Beberapa kali masuk (multiple entry)

Masa berlaku visa

1 tahun / 2 tahun

Perpanjangan

Berdasarkan situs resmi, dapat diperpanjang satu kali dengan total masa berlaku 1 atau 2 tahun sesuai skema visa yang dipilih; mohon periksa kembali teks asli dan ketentuan penerbitan yang berlaku.

Penjamin

Tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat keterangan, surat undangan, atau dokumen korespondensi dari lembaga pemerintah atau swasta yang menjelaskan hubungan dengan pemohon. Digunakan untuk survei pra-investasi dan tidak sama dengan memperoleh izin tinggal investor.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, umumnya dengan masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus mohon disesuaikan dengan ketentuan resmi.
  • Pas foto berwarna terbaru, format sesuai ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup (CV).
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年有效期 5,000,000
2 年有效期 7,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D12 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.