Visa Pertunjukan Seni dan Budaya Beberapa Kali Perjalanan
D7 · Visa Kunjungan Penampilan Seni dan Budaya
Kunjungan Beberapa Kali PerjalananVisa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Untuk keperluan yang berkaitan dengan pertunjukan seni dan budaya beberapa kali perjalanan; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.
Masa tinggal
30 hari setiap kunjungan
Biaya
Rp 2.500.000
Jumlah masuk
Beberapa kali masuk (multiple entry)
Masa berlaku visa
Tidak tercantum di situs resmi
Perpanjangan
Setiap masa tinggal tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal terbatas.
Penjamin
Perlu penjamin (sponsor)
Catatan penting
Untuk kegiatan seni dan budaya umum diperlukan surat undangan dari penyelenggara; untuk pertunjukan musik beserta personel pendukungnya, diwajibkan menyerahkan surat permohonan dari agen pertunjukan dan kontrak kerja sama antara pemain/penampil dengan penyelenggara sesuai ketentuan di situs resmi.
Dokumen persyaratan
Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
Pas foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem permohonan resmi.
Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktu disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
Daftar riwayat hidup (CV).
Rencana perjalanan atau materi itinerari.
Rincian biaya
Masa tinggal
Biaya(Rp)
30 天
2,500,000
Dengan visa D7, anda dapat
melakukan kegiatan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan seni dan budaya, termasuk seni teater dan sirkus. Dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Jenis visa
Visa D7 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin tinggal dari visa ini tidak bisa diperpanjang atau dialihkan menjadi izin tinggal terbatas.
Masa tinggal
Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
Biaya (PNBP)
Masa tinggal 30 hari Rp. 2.500.000
- Biaya visa Rp 1,500.000
- Biaya Verifikasi I Rp 1,000,000
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Penjamin (Sponsor)
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D7 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
- surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
- dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan);
- bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
- curriculum vitae,
- rencana perjalanan (travel itinerary).
Persyaratan khusus
- surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau
- surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).
Ketentuan lain
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
- Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D7 diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya. Namun dilarang bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia
Proses pengajuan dan pemberian visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Sumber data:
https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D7
· Diperbarui 2026-09-07
· Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.
快捷导航
Pencarian situs
Baca di Ponsel
Buka halaman ini dengan memindai kode QR menggunakan ponsel