Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
D17

多次审计与企业检查签证

D17 · Visa Kunjungan Audit, Kendali Mutu, dan Inspeksi Perusahaan

多次访问 Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

面向多次审计与企业检查相关用途;需符合对应申请条件。

Masa tinggal

每次 60 天

Biaya

Rp 5,000,000 起

Jumlah masuk

多次入境

Masa berlaku visa

1 年 / 2 年

Perpanjangan

可申请延期,总停留最长 180 天。

Penjamin

需要担保人

Catatan penting

需政府或私人机构作为活动主办方出具邀请函。

Dokumen persyaratan

  • 有效护照,通常须至少还有 6 个月有效期;特殊旅行证件要求请核对原文。
  • 近期彩色证件照,格式按官方申请系统要求。
  • 申请人或担保人的银行流水及生活费证明,金额和期间按对应签证核对。
  • 个人履历。
  • 旅行计划或行程材料。

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年有效期 5,000,000
2 年有效期 7,000,000

Poin teks resmi

Sumber:https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D17

允许活动 Dengan visa D17, anda dapat

melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

签证类型 Jenis visa

Visa D17 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.

停留期限 Masa tinggal

- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari. - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

费用明细 Biaya (PNBP)

Masa tinggal 1 tahun Rp 5.000.000 - Biaya visa 1 tahun Rp 3.000.000 - Biaya Verifikasi II Rp 2,000,000 Masa tinggal 2 tahun Rp. 7.000.000 - Biaya visa 2 tahun Rp 5.000.000 - Biaya Verifikasi II Rp 2,000,000 Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

担保人 Penjamin (Sponsor)

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

申请方式与基本材料 Pengajuan visa

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D17 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: - surat permohonan dan surat pernyataan penjamin, - dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya, - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - curriculum vitae, - rencana perjalanan (travel itinerary).

特别要求 Persyaratan khusus

surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

其他规定 Ketentuan lain

- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). - Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D17 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

办理流程 Proses pengajuan dan pemberian visa

- Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan: - memeriksa kelengkapan persyaratan; - mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan; - memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - membuat profil dan memverifikasi; - menyetujui permohonan; - melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; - menerbitkan dan menyerahkan visa. Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima. - Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

法律依据 Dasar hukum

- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D17 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.