Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
D17

Visa Audit Berulang dan Pemeriksaan Perusahaan

D17 · Visa Kunjungan Audit, Kendali Mutu, dan Inspeksi Perusahaan

Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Untuk keperluan yang berkaitan dengan audit berulang dan pemeriksaan perusahaan; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

60 hari setiap kunjungan

Biaya

Mulai dari Rp 5.000.000

Jumlah masuk

Kunjungan berulang (multiple entry)

Masa berlaku visa

1 tahun / 2 tahun

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, dengan total masa tinggal paling lama 180 hari.

Penjamin

Perlu penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat undangan dari lembaga pemerintah atau swasta sebagai penyelenggara kegiatan.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap diperiksa pada teks aslinya.
  • Foto berwarna terbaru ukuran paspor, sesuai format yang dipersyaratkan dalam sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode sesuai dengan visa yang diajukan.
  • Daftar riwayat hidup (CV).
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerari.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年有效期 5,000,000
2 年有效期 7,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D17 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.