Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
D14

Visa Multi untuk Pembuatan/Pengambilan Gambar Film

D14 · Visa Kunjungan Pembuatan and Produksi Film

Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Untuk keperluan yang berkaitan dengan pembuatan/pengambilan gambar film secara berulang; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

60 hari setiap kunjungan

Biaya

Mulai dari Rp 5.000.000

Jumlah masuk

Berlaku untuk kunjungan berulang (multiple entry)

Masa berlaku visa

1 tahun / 2 tahun

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, dengan total masa tinggal maksimal 180 hari.

Penjamin

Memerlukan penjamin (sponsor)

Catatan penting

Diperlukan izin dari instansi pemerintah terkait untuk lokasi pengambilan gambar atau produksi film di Indonesia.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktunya disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup (CV).
  • Rencana perjalanan atau materi itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年有效期 5,000,000
2 年有效期 7,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D14 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.