Visa Multi untuk Pembuatan/Pengambilan Gambar Film
D14 · Visa Kunjungan Pembuatan and Produksi Film
Kunjungan Beberapa Kali PerjalananVisa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Untuk keperluan yang berkaitan dengan pembuatan/pengambilan gambar film secara berulang; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.
Masa tinggal
60 hari setiap kunjungan
Biaya
Mulai dari Rp 5.000.000
Jumlah masuk
Berlaku untuk kunjungan berulang (multiple entry)
Masa berlaku visa
1 tahun / 2 tahun
Perpanjangan
Dapat diajukan perpanjangan, dengan total masa tinggal maksimal 180 hari.
Penjamin
Memerlukan penjamin (sponsor)
Catatan penting
Diperlukan izin dari instansi pemerintah terkait untuk lokasi pengambilan gambar atau produksi film di Indonesia.
Dokumen persyaratan
Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem permohonan resmi.
Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktunya disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
Daftar riwayat hidup (CV).
Rencana perjalanan atau materi itinerary.
Rincian biaya
Masa tinggal
Biaya(Rp)
1 年有效期
5,000,000
2 年有效期
7,000,000
Dengan visa D14, anda dapat
melakukan kunjungan dalam rangka pembuatan film, video musik, reality show, dokumenter, acara televisi, acara radio, dan kegiatan sejenis lainnya yang menggunakan lokasi di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Jenis visa
Visa D14 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Masa tinggal
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
- Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
- Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id
Biaya (PNBP)
Masa tinggal 1 tahun Rp 5.000.000
- Biaya visa 1 tahun Rp 3.000.000
- Biaya Verifikasi II Rp 2,000,000
Masa tinggal 2 tahun Rp. 7.000.000
- Biaya visa 2 tahun Rp 5.000.000
- Biaya Verifikasi II Rp 2,000,000
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Penjamin (Sponsor)
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D14 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
- surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
- dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan);
- bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
- curriculum vitae,
- rencana perjalanan (travel itinerary).
Persyaratan khusus
surat izin dari instansi pemerintah terkait penggunaan lokasi kegiatan pengambilan gambar atau pembuatan film di Indonesia.
Ketentuan lain
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
- Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa ini dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Proses pengajuan dan pemberian visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Sumber data:
https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D14
· Diperbarui 2026-09-07
· Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.
快捷导航
Pencarian situs
Baca di Ponsel
Buka halaman ini dengan memindai kode QR menggunakan ponsel