Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E33G

Visa Tinggal Kerja Jarak Jauh

E33G · Visa Rumah Kedua Pekerja Jarak Jauh

Rumah Kedua Visa Rumah Kedua

Tinggal di Indonesia untuk bekerja jarak jauh bagi perusahaan yang didirikan di luar wilayah Indonesia.

Masa tinggal

1 tahun

Biaya

Rp 7.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Perpanjangan dapat diajukan sesuai ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan tata cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.

Penjamin

Tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Diperlukan dokumen bank yang membuktikan pendapatan tahunan minimal US$60.000, serta menyertakan kontrak kerja dengan perusahaan yang didirikan di luar wilayah Indonesia. Kategori ini digunakan untuk pekerjaan jarak jauh bagi perusahaan luar negeri, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk bekerja pada perusahaan Indonesia.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup (CV).
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 7,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33G · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.