Tinggal di Indonesia untuk bekerja jarak jauh bagi perusahaan yang didirikan di luar wilayah Indonesia.
Masa tinggal
1 tahun
Biaya
Rp 7.000.000
Jumlah masuk
Izin Tinggal Terbatas
Masa berlaku visa
Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan
Perpanjangan
Perpanjangan dapat diajukan sesuai ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan tata cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.
Penjamin
Tidak memerlukan penjamin
Catatan penting
Diperlukan dokumen bank yang membuktikan pendapatan tahunan minimal US$60.000, serta menyertakan kontrak kerja dengan perusahaan yang didirikan di luar wilayah Indonesia. Kategori ini digunakan untuk pekerjaan jarak jauh bagi perusahaan luar negeri, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk bekerja pada perusahaan Indonesia.
Dokumen persyaratan
Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
Daftar riwayat hidup (CV).
Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.
Rincian biaya
Masa tinggal
Biaya(Rp)
1 年
7,000,000
Dengan visa ini, anda dapat
Tinggal di Indonesia untuk melaksanakan tugas dari perusahaan luar negeri.
Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga
Jenis visa
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Masa tinggal
Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Biaya (PNBP)
- Masa tinggal 1 tahun: Rp.7.000.000,-
Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00
Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00
Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00
Penjamin (Sponsor)
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.
Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
- bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
- Daftar riwayat hidup
- Riwayat perjalanan (itinerary)
Persyaratan khusus
- Rekening bank yang membuktikan penghasilan berupa gaji atau penghasilan senilai paling sedikit US$60.000 per tahun;
- Perjanjian kerja dengan perusahaan yang didirikan di luar Wilayah Indonesia.
Ketentuan lain
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
Proses pengajuan dan pemberian visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI