远程工作居留签证
E33G · Visa Rumah Kedua Pekerja Jarak Jauh
在印尼居住,为在印尼境外设立的公司远程工作。
Masa tinggal
1 年
Biaya
Rp 7,000,000
Jumlah masuk
有限居留
Masa berlaku visa
签发后 90 天内使用
Perpanjangan
可按官网条件申请延期;延期时限及方式以原文为准。
Penjamin
无需担保人
E33G · Visa Rumah Kedua Pekerja Jarak Jauh
在印尼居住,为在印尼境外设立的公司远程工作。
Masa tinggal
1 年
Biaya
Rp 7,000,000
Jumlah masuk
有限居留
Masa berlaku visa
签发后 90 天内使用
Perpanjangan
可按官网条件申请延期;延期时限及方式以原文为准。
Penjamin
无需担保人
需银行材料证明年收入至少 US$60,000,并提供与在印尼境外设立的公司签订的劳动合同。该类别用于境外公司的远程工作,不能据此推定允许受雇于印尼公司。
| Masa tinggal | Biaya(Rp) |
|---|---|
| 1 年 | 7,000,000 |
Tinggal di Indonesia untuk melaksanakan tugas dari perusahaan luar negeri. Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
- Masa tinggal 1 tahun: Rp.7.000.000,- Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00 Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00 Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain: - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - Daftar riwayat hidup - Riwayat perjalanan (itinerary)
- Rekening bank yang membuktikan penghasilan berupa gaji atau penghasilan senilai paling sedikit US$60.000 per tahun; - Perjanjian kerja dengan perusahaan yang didirikan di luar Wilayah Indonesia.
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. - Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33G · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.
Buka halaman ini dengan memindai kode QR menggunakan ponsel