Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E33F

Visa Tinggal Pensiun Satu Tahun

E33F · Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 1 Tahun

Rumah Kedua Visa Rumah Kedua

Ditujukan bagi pemohon yang berencana tinggal di Indonesia untuk masa pensiun, diperlukan bukti penghasilan.

Masa tinggal

1 tahun

Biaya

Rp 7.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Perpanjangan dapat diajukan sesuai ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan cara perpanjangan mengacu pada teks asli.

Penjamin

Perlu penjamin

Catatan penting

Persyaratan khusus adalah bukti penghasilan atau tunjangan minimal US$3.000 per bulan; selain itu harus memenuhi persyaratan usia, penjamin, dan persyaratan dasar pengajuan, lihat teks asli untuk rincian.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap periksa pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan persyaratan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran bank dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau materi itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 7,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33F · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.