Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E33B

Visa Kerja Sama Keterampilan Khusus

E33B · Visa Rumah Kedua Kolaborasi Keahlian Khusus Golden Visa

Rumah Kedua Visa Rumah Kedua

Untuk keperluan terkait kerja sama keterampilan khusus; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

5 / 10 tahun

Biaya

Mulai dari Rp 13.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam waktu 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diperpanjang sesuai ketentuan, total masa tinggal tidak melebihi 10 tahun menurut ketentuan situs resmi.

Penjamin

Tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Wajib berkomitmen dan menyerahkan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara dalam waktu 90 hari setelah masuk. Selain itu, diperlukan sertifikat keterampilan khusus yang dibutuhkan negara, atau ijazah yang memenuhi persyaratan daftar universitas yang ditentukan, waktu kelulusan, dan IPK minimal 3,5.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap periksa pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode sesuai dengan visa yang diajukan.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
5 年 13,000,000
10 年 19,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33B · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.