Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E32A

Visa Kembali Lima Tahun untuk Mantan WNI

E32A · Visa Repatriasi 5 Tahun Golden Visa

Mantan Warga Negara dan Keturunan Visa Repatriasi dan Keturunan Ex-WNI

Untuk keperluan kepulangan terkait mantan Warga Negara Indonesia dalam jangka waktu lima tahun; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

5 tahun

Biaya

Rp 12.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diperpanjang sesuai ketentuan, total masa tinggal tidak melebihi 10 tahun menurut peraturan resmi.

Penjamin

Tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Perlu membuktikan pernah menjadi WNI, dan berkomitmen memiliki obligasi negara, saham, reksa dana, atau simpanan bank BUMN yang memenuhi syarat minimal US$25.000, diselesaikan dalam 90 hari setelah kedatangan dan dilaporkan kepada imigrasi.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem permohonan resmi.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
5 年 12,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E32A · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.