China memberlakukan bea masuk anti-dumping terhadap impor baja tahan karat Indonesia

Kementerian Perdagangan China (MOFCOM) baru-baru ini mengeluarkan pemberitahuan yang memutuskan untuk mengenakan bea masuk anti-dumping terhadap impor billet baja tahan karat dan lembaran/kumparan baja tahan karat yang berasal dari Indonesia, Uni Eropa (UE), Jepang, dan Korea Selatan mulai tanggal 1 Juli 2025 dan seterusnya.Tarif bea masuk untuk masing-masing wilayah adalah: 20,2% untuk perusahaan Indonesia, 43,0% untuk perusahaan Uni Eropa, 18,1%-29,0% untuk perusahaan Jepang, dan 23,1%-103,1% untuk perusahaan Korea, dengan jangka waktu penerapan selama 5 tahun. Rangkaian produknya meliputi billet baja tahan karat dan lembaran/kumparan canai panas baja tahan karat, yang didefinisikan sebagai baja paduan, selain canai dingin, dengan kandungan karbon 1,2% atau kurang dan kandungan kromium 10,5% atau lebih, billet berpenampang persegi panjang (bukan bujur sangkar) atau produk setengah jadi lainnya, dan lembaran/kumparan canai panas yang dibuat dengan cara menggulung panas billet dalam bentuk kumparan atau lempengan, tanpa memperhatikan lebar dan tebalnya. Kegunaan utamanya adalah sebagai bahan baku untuk pengerolan dingin atau langsung untuk digunakan dalam industri kapal dan peti kemas. Kode tarif yang sesuai adalah 72189100 dan banyak lainnya, kecuali untuk produk yang tidak terkait di bawah 72223000. Bea masuk tersebut telah dikenakan sejak 23 Juli 2019, dan kelanjutan ini mengingat fakta bahwa dumping impor billet baja tahan karat dan baja tahan karat canai panas yang berasal dari Uni Eropa, Inggris, Republik Korea, dan Indonesia terhadap Tiongkok dan kerusakan yang disebabkan oleh industri terkait di Tiongkok dapat terus berlanjut atau terulang kembali jika tindakan anti-dumping dihentikan. Operator impor harus membayar bea masuk anti-dumping kepada Bea Cukai ketika mengimpor produk yang relevan, dan bea masuk dikenakan ad valorem sesuai dengan harga kena pajak barang impor yang ditentukan oleh Bea Cukai, dengan rumus bea masuk anti-dumping = harga kena pajak × tarif pajak. Pajak pertambahan nilai atas impor dipungut secara ad valorem berdasarkan harga kena pajak ditambah bea masuk dan bea masuk anti dumping sebagai harga kena pajak. Jika Anda tidak puas dengan keputusan peninjauan ulang ini, Anda dapat mengajukan peninjauan ulang administratif atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Rakyat sesuai dengan hukum.