Kementerian Perdagangan China baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk mengenakan bea anti-dumping pada impor billet baja tahan karat dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas yang berasal dari Indonesia, Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan mulai 1 Juli 2025. Tarif per wilayah: perusahaan Indonesia 20,2%, perusahaan UE 43,0%, perusahaan Jepang 18,1%-29,0%, perusahaan Korea Selatan 23,1%-103,1%. Masa berlaku 5 tahun. Cakupan produk meliputi billet baja tahan karat dan pelat/gulungan baja tahan karat canai panas, yang didefinisikan sebagai baja paduan dengan kandungan karbon 1,2% atau kurang dan kandungan kromium 10,5% atau lebih, selain canai dingin. Billet berbentuk persegi panjang (bukan bujur sangkar) atau produk setengah jadi lainnya. Pelat/gulungan canai panas diperoleh dari billet melalui proses canai panas, berbentuk gulungan atau lembaran, tanpa memperhatikan lebar dan ketebalan. Penggunaan utama adalah sebagai bahan baku canai dingin atau langsung digunakan dalam industri seperti perkapalan dan kontainer. Pos tarif yang sesuai meliputi 72189100 dan lainnya, kecuali produk yang tidak relevan di bawah pos 72223000. Bea ini telah diberlakukan sejak 23 Juli 2019. Pemberlakuan kembali ini mempertimbangkan bahwa jika tindakan anti-dumping dihentikan, dumping produk baja tahan karat asal UE, Inggris, Korea Selatan, dan Indonesia ke China serta kerugian yang ditimbulkan pada industri terkait di China dapat berlanjut atau terjadi lagi. Importir yang mengimpor produk terkait harus membayar bea anti-dumping kepada bea cukai. Jumlah bea dihitung berdasarkan nilai pabean barang impor secara ad valorem. Rumusnya: Bea Anti-Dumping = Nilai Pabean × Tarif. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dihitung berdasarkan nilai pabean ditambah bea masuk dan bea anti-dumping sebagai dasar pengenaan pajak. Terhadap keputusan peninjauan ini, dapat diajukan keberatan secara hukum atau gugatan ke pengadilan.